Alasan Polres Tuban Tolak Izin Kimsin Reunion Festival 2026 di TITD Kwan Sing Bio
Cak Sur May 01, 2026 01:32 AM

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pihak kepolisian secara mengejutkan tidak menerbitkan rekomendasi izin untuk penyelenggaraan Kimsin Reunion Festival yang sedianya digelar di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur (Jatim) pada 1–3 Mei 2026.

Keputusan mendadak tersebut, memicu kekhawatiran besar, terutama bagi ratusan pelaku UMKM yang telah tiba di lokasi.

Kapolres Tuban melalui Kasi Humas Iptu Siswanto, menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melakukan kajian mendalam dari sisi administratif maupun situasi keamanan di lapangan. Langkah ini diklaim sebagai upaya preventif, guna menghindari potensi konflik yang lebih besar di area rumah ibadah tersebut.

Alasan Administrasi dan Aturan Perizinan Berjenjang

Berdasarkan keterangan resmi, Polres Tuban merujuk pada dua landasan hukum utama dalam menolak izin keramaian tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2023.

Iptu Siswanto menjelaskan bahwa secara administratif, panitia penyelenggara belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Selain itu, karena festival ini melibatkan pengisi acara nasional dan peserta dari luar daerah, kewenangan perizinan seharusnya berada di tingkat Polda Jawa Timur.

"Jika kegiatan melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka izin keramaian dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur, bukan di tingkat Polres. Secara administrasi, syarat-syarat dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2023 masih belum terpenuhi sepenuhnya oleh pihak penyelenggara," ujar Iptu Siswanto kepada SURYA.co.id, Kamis (30/4/2026).

Konflik Internal dan Proses Hukum Kasasi di Mahkamah Agung

Selain persoalan dokumen, faktor keamanan menjadi pertimbangan krusial. Perlu diketahui, TITD Kwan Sing Bio Tuban memiliki sejarah perselisihan kepengurusan yang panjang antara dua kelompok umat. Hingga saat ini, sengketa tersebut masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Polisi menilai, menyelenggarakan acara besar di tengah ketidakpastian status hukum kepengurusan, sangat berisiko memicu gesekan fisik atau gangguan kamtibmas. Berikut adalah poin-poin pertimbangan keamanan Polres Tuban:

  • Adanya potensi kerawanan tinggi akibat dualisme kepengurusan yang belum inkrah secara hukum.
  • Menghindari pemanfaatan fasilitas rumah ibadah untuk kepentingan kelompok tertentu yang masih bersengketa.
  • Perlindungan terhadap masyarakat luas dan pengunjung dari potensi kericuhan.

Dampak Ekonomi: 300 UMKM Terancam Merugi

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi sektor ekonomi kerakyatan. Go Tjong Ping, yang mengklaim sebagai Ketua TITD Kwan Sing Bio, menyatakan sedikitnya 300 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah berada di Tuban untuk memeriahkan festival.

Acara yang direncanakan menampilkan pertunjukan Barongsai, Reog Ponorogo, Tari Bali, hingga kehadiran bintang tamu Roy Kiyoshi dan Zac Chien ini semula diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi lokal.

Salah satu pedagang, Rahmat asal Kebumen, mengaku sangat terpukul. Ia telah menempuh perjalanan jauh membawa 20 unit kerajinan patung batu nefrit menggunakan truk.

"Kami sudah sampai di Tuban pukul 10.30 WIB. Kalau batal, kerugian operasional kami sangat besar. Kami berharap ada solusi agar acara tetap bisa berjalan meski dengan penyesuaian," keluhnya.

Upaya Mediasi dan Langkah Selanjutnya

Polres Tuban menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan keagamaan, namun setiap kegiatan masyarakat yang bersifat massal wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.