Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencatut nama pejabat lembaga tersebut guna menghindari berbagai praktik penipuan yang merugikan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito mengungkapkan bahwa namanya kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyasar pengelola unit layanan gizi di berbagai daerah.
"Nama saya sering dipakai untuk penipuan. Sudah banyak yang tertipu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Harjito menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku biasanya berkaitan dengan komunikasi resmi palsu, terutama mengenai pembukaan penangguhan (suspend) layanan serta agenda inspeksi mendadak (sidak).
Berbeda dengan praktik penipuan konvensional, para pelaku sering kali tidak meminta imbalan uang secara langsung, melainkan menggunakan identitas lembaga untuk tujuan tertentu yang menyesatkan.
Para pelaku memanfaatkan surat elektronik (surel) dengan kop atau identitas yang menyerupai atribut resmi BGN, meski pesan tersebut dikirim bukan melalui kanal komunikasi sah milik instansi.
Menurut dia, hal ini kerap membuat penerima pesan percaya bahwa informasi tersebut berasal dari otoritas yang sah sehingga langsung menindaklanjuti instruksi palsu yang diberikan oleh oknum tersebut.
Harjito menegaskan bahwa seluruh bentuk komunikasi resmi dari BGN hanya dilakukan melalui saluran serta domain internet yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
"Jika menerima email atau surat yang mengatasnamakan BGN tetapi menggunakan kop tidak resmi atau sumber yang tidak jelas, sebaiknya tidak langsung ditindaklanjuti. Lakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi," ujarnya menegaskan.
Pihak BGN meminta setiap pengelola yang menemukan dugaan penipuan segera melaporkannya kepada pihak berwenang maupun melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga integritas program nasional.
Ke depan, BGN akan terus memperkuat sistem sosialisasi agar masyarakat semakin mudah membedakan informasi resmi dan meminimalisir potensi penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak tidak bertanggung jawab.





