Harga Perawatan di Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Puteri Indonesia Asal Riau 2024: Belasan Juta
Eri Ariyanto May 01, 2026 05:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus klinik kecantikan ilegal milik eks Puteri Indonesia asal Riau tahun 2024, Jeni Rahmadial Fitri, kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya tarif perawatan yang fantastis.

Dalam praktiknya, pelanggan disebut harus merogoh kocek hingga belasan juta rupiah untuk satu paket perawatan yang dijanjikan mampu memberikan hasil instan.

Harga tinggi tersebut mencakup berbagai prosedur kecantikan, mulai dari perawatan wajah hingga tindakan yang diduga invasif tanpa izin resmi.

Ironisnya, di balik biaya mahal itu, standar keamanan dan legalitas klinik justru dipertanyakan oleh pihak berwenang.

Sejumlah korban bahkan mengaku mengalami efek samping serius usai menjalani perawatan di tempat tersebut.

Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya klinik kecantikan ilegal yang menawarkan hasil cepat dengan risiko besar.

Pihak berwajib kini tengah mendalami alur praktik, perizinan, hingga sumber produk yang digunakan dalam perawatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, meski ditawarkan oleh figur publik sekalipun.

Baca juga: Mantan Gubernur Lampung Minta Tak Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Istri Jamin Suami Tak Akan Kabur

Seperti diketahui, 15 orang menjadi korban dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru. Mereka bahkan dikabarkan ada yang hingga cacat permanen.

Terduga pelakunya bukan orang sembarangan. Dia adalah Mantan Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.

Kini, Jeni sudah menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan melakukan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin praktik resmi.

Dalam menjalankan praktiknya, ia memungut biaya mahal kepada pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan Jeni diamankan aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (27/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

SKANDAL PUTERI INDONESIA - Nama Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia Riau 2024, kini terseret kasus hukum. Ia diduga melakukan praktik medis tanpa izin hingga menyebabkan belasan korban mengalami komplikasi serius, bahkan cacat permanen.
SKANDAL PUTERI INDONESIA - Nama Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia Riau 2024, kini terseret kasus hukum. Ia diduga melakukan praktik medis tanpa izin hingga menyebabkan belasan korban mengalami komplikasi serius, bahkan cacat permanen. (Instagram/officialputeriindonesia)

Bermula dari Laporan Korban Facelift

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berada di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Bukannya mendapatkan hasil yang diinginkan, korban justru mengalami komplikasi serius usai menjalani prosedur kecantikan tersebut.

Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat, infeksi serius, pembengkakan hingga luka bernanah di bagian wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak bisa tumbuh lagi. Selain itu terdapat luka panjang di area alis korban.

Korban Diduga Capai 15 Orang

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dari praktik kecantikan ilegal tersebut tidak hanya satu orang.

Hingga kini, sedikitnya ada sekitar 15 orang yang diduga menjadi korban tindakan medis ilegal yang dilakukan tersangka.

Sebagian korban disebut mengalami kerusakan pada wajah hingga trauma psikologis.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambah Ade.

Praktik Diduga Berjalan Sejak 2019

Polisi mengungkapkan bahwa Jeni diduga telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025.

Klinik kecantikannya menawarkan berbagai jenis treatment dan prosedur estetika dengan tarif yang cukup mahal.

Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta untuk tindakan yang akhirnya justru berujung petaka.

Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Jeni diketahui pernah mengikuti pelatihan estetika di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan.

Namun menurut polisi, pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.

Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.

Resmi Ditahan Polisi

Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada 28 April 2026, Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar

Kasus ini juga berdampak terhadap status Jeni di dunia pageant.

Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.

Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).

Dalam pernyataan resminya, Yayasan Puteri Indonesia menyebut keputusan diambil demi menjaga nama baik institusi setelah muncul dugaan praktik medis ilegal yang menyeret nama Jeni.

“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pihak yayasan.

Yayasan juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sempat Viral karena Dugaan Perselingkuhan

Sebelum tersandung kasus praktik medis ilegal, nama Jeni Rahmadial Fitri sempat menjadi sorotan publik karena dugaan perselingkuhan.

Pada Maret 2026, sejumlah video viral memperlihatkan dirinya disebut dilabrak oleh seorang perempuan di sebuah tempat hiburan biliar.

Dalam narasi yang beredar, Jeni disebut bersama seorang pria yang diduga suami dari temannya sendiri.

Namun tuduhan tersebut sempat dibantah Jeni melalui akun Instagram pribadinya.

Klinik Kini Tutup dan Kosong

Sementara itu, Klinik Arauana Beauty Aesthetic Clinic milik Jeni kini diketahui sudah tutup sejak dua bulan terakhir.

Ruko dua lantai tempat praktik tersebut terlihat kosong dan bergembok.

Warga sekitar menyebut sudah tidak ada aktivitas di lokasi, termasuk para karyawan yang sebelumnya bekerja di klinik tersebut.

“Sudah dua bulan tutup, memang tidak ada aktivitas lagi, sudah tidak ada orangnya, karyawannya juga sudah tidak berada di sana,” ujar seorang warga bernama Jamidi.

Menurut informasi warga, Jeni diketahui sudah berada di Kalimantan sehingga klinik yang dikabarkan hanya berstatus sewa itu akhirnya tidak lagi beroperasi.

Kasus ini kini masih terus didalami aparat kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pelanggaran hukum tambahan terkait praktik medis ilegal tersebut.

Fenomena Maraknya Praktik Kecantikan Ilegal

Kasus Jeni kembali membuka perhatian publik terhadap maraknya praktik kecantikan ilegal di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren operasi estetika dan treatment instan meningkat pesat seiring pengaruh media sosial.

Namun tidak sedikit masyarakat yang tergiur harga murah atau promosi tanpa memastikan legalitas klinik maupun kompetensi tenaga medis.

Hal yang Wajib Dicek Sebelum Treatment Kecantikan

1. Pastikan Dokter Memiliki STR dan SIP

Dokter resmi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

2. Cek Legalitas Klinik

Klinik resmi biasanya memiliki izin operasional yang jelas.

3. Jangan Mudah Tergiur Harga Murah

Biaya murah tidak selalu aman untuk tindakan medis.

4. Cari Rekam Jejak Dokter

Pasien disarankan mencari informasi pengalaman dan latar belakang dokter sebelum melakukan treatment.

Kasus Jadi Pengingat Penting bagi Masyarakat

Kasus yang menjerat mantan Puteri Indonesia Riau 2024 ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya kehati-hatian memilih layanan kecantikan.

Keinginan tampil cantik secara instan tanpa memperhatikan legalitas dapat berujung petaka.

Kini publik menanti proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri, sekaligus berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah maraknya industri kecantikan yang terus berkembang di Indonesia.

(TribunNewsmaker.com/TribunJateng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.