RESMI! Ini Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru per 1 Mei 2026, Cek Rincian Harga Masing-Masing Daya
Nur Nihayati May 01, 2026 06:03 AM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai 1 Mei 2026. 

Kabar baik bagi pelanggan, tarif listrik PLN untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan atau tetap stabil seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif tetap ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi. 

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujarnya, dikutip dari laman resmi PLN.

Rincian tarif listrik PLN per 1 Mei 2026

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Secara teknis, evaluasi tarif dilakukan secara berkala per tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026), untuk periode November 2025 hingga Januari 2026 (triwulan II 2026), parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Meskipun terdapat dinamika pada indikator-indikator tersebut, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif guna menjamin kenyamanan konsumen, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Simak rincian besaran tarif listrik per kWh yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN per Mei 2026 berikut ini.

1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-subsidi)

-900 VA: Rp 1.352/kWh

-1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

-3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

-6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Pelanggan Bisnis

-6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

-200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Pelanggan Industri

-200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

-30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

-6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

-200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

-PJU (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh

-Berbagai tegangan lain: Rp 1.644,52/kWh

5. Pelayanan Sosial

-450 VA: Rp 325/kWh

-900 VA: Rp 455/kWh

-1.300 VA: Rp 708/kWh

-2.200 VA: Rp 760/kWh

-3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

-200 kVA: Rp 925/kWh

6. Subsidi Rumah Tangga

-450 VA: Rp 415/kWh

-900 VA: Rp 605/kWh

Contoh Perhitungan Token Listrik Rp 50.000 di Jakarta

Token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daya:

-Sampai 2.200 VA: 2,4 persen

-3.500–5.500 VA: 3 persen 

-6.600 VA: 4 persen 

Rumus perhitungan:

kWh = (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik

Hasil perhitungan untuk rumah tangga non-subsidi:

-900 VA: ≈ 36,09 kWh

-1.300–2.200 VA: ≈ 33,78 kWh

-3.500–5.500 VA: ≈ 28,54 kWh

-6.600 VA: ≈ 28,24 kWh

Itulah daftar harga atau tarif listrik yang berlaku per 1 Mei 2026.

Kendati tidak ada kenaikan, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien demi mendukung ketahanan energi nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.