TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
Menaker Yassierli menegaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, KSPSI: Hanya Lima Jenis Pekerjaan
Putusan MK sebelumnya mengamanatkan adanya pembatasan outsourcing demi perlindungan pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Pemerintah menegaskan pembatasan berlaku tegas hanya pada enam jenis pekerjaan.
Baca juga: Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kini Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Tender Outsourcing
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Baca juga: Pekerja Outsourcing Migas Terancam PHK, FSPMI Mengadu ke DPRD Kukar
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru.
Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025.
Kata Andi Gani, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.
Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia. Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu. (*)
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/30/19434211/sah-pemerintah-batasi-outsourcing-hanya-6-bidang-pekerjaan-ini-rinciannya?page=all#page2.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6