Terungkap, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Dipidana Kasus Korupsi
M Zulkodri May 01, 2026 10:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kembali memunculkan fakta baru.

Ketua yayasan berinisial DK yang terkait dalam kasus tersebut ternyata pernah tersandung perkara hukum lain sebelum kasus daycare mencuat.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi DK pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujar Anggoro, Kamis (30/4/2026).

Pernah Divonis dalam Kasus Korupsi

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi BKK BPR Purworejo.

Dalam kasus tersebut, DK divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik di tengah proses hukum kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang masih berlangsung.

Polisi: Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kapolda DIY memastikan penanganan kasus daycare masih terus dikembangkan oleh Polresta Yogyakarta dengan pendampingan dari Polda DIY.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Namun jumlah tersangka disebut masih berpotensi bertambah.

“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” kata Anggoro.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 53 anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Polisi Buka Peluang Korban Baru Melapor

Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain maupun keluarga korban untuk melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian ataupun layanan yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan proses penyidikan saat ini dipercepat dengan pembagian penanganan tersangka di beberapa polsek.

Selain itu, pengawasan terhadap tersangka perempuan juga dilakukan bersama Divisi Propam.

Sri Sultan Minta Daycare Wajib Pasang CCTV

Di tengah ramainya kasus tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mengambil langkah dengan menerbitkan instruksi terkait pengawasan operasional daycare.

Salah satu aturan yang ditekankan adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas atau CCTV di tempat penitipan anak.

“Instruksinya itu nanti ada SOP. Misalnya tidak ada CCTV, sekarang ada CCTV dan sebagainya,” ujar Sultan.

Menurutnya, keberadaan CCTV penting untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas di daycare.

Sultan juga menyoroti keberadaan daycare ilegal yang dinilai tidak memiliki standar mutu jelas.

“Kalau CCTV cuma di dalam kamar ya percuma. Publik juga enggak pernah tahu,” tegasnya.

Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai sebagai momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak di Indonesia.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo, Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Sari Hardiyanto).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.