Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (30/4) menjadi sorotan, mulai dari Polri tindak lanjuti tiga WNI ditangkap di Makkah atas dugaan penipuan haji hingga Dua terdakwa kasus korupsi Chromebook divonis 4 dan 4,5 tahun penjara.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Polri tindak lanjuti tiga WNI ditangkap di Makkah atas dugaan penipuan haji
Polri selaku bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti laporan perihal aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah yang menangkap tiga warga negara Indonesia atas dugaan penipuan pelayanan haji.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk mengomunikasikan kasus ini dengan Kepolisian Arab Saudi karena locus (lokasi) kasus tersebut berada di Makkah, Arab Saudi.
"Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. KPK dalami dugaan pengadaan makanan rumah sakit oleh Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan makanan pada rumah sakit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dilakukan Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut ketika menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan lewat perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
3. Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK panggil ASN Kemenhub berinisial MAHH sebagai saksi kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan berinisial MAHH sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Pemeriksaan atas nama MAHH selaku mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ASN Kemenhub tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini
5. Dua terdakwa kasus korupsi Chromebook divonis 4 dan 4,5 tahun penjara
Dua orang mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi divonis masing-masing 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kedua terdakwa, yakni Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca selengkapnya di sini





