TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua orang pelaku, yakni seorang pria berinisial AJ dan pacarnya, berinisial DI, diringkus Tim Buser77 pada Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa tersangka AJ merupakan target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian.
Ia diketahui sebagai bagian dari kelompok spesialis pencurian motor di wilayah Kota Kendari.
"Tersangka AJ ini sudah lama kami incar. Ia merupakan salah satu kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujarnya Kamis (30/4/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Baruga.
Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor di Kompleks Perumahan Baubau, Sosok Masih Dibawah Umur
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berusaha menyamarkan identitasnya dengan menggunakan jaket hoodie.
"Kami melakukan pendalaman identifikasi melalui rekaman CCTV di parkiran halaman kos-kosan. Meskipun pelaku menutupi identitasnya dengan jaket hoodie, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Polresta Kendari juga berkoordinasi dengan Polsek Baodopi untuk mengamankan barang bukti motor curian yang ternyata sudah sempat dijual oleh pelaku ke daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka DI berperan membantu proses penjualan motor hasil curian tersebut.
Mirisnya, uang hasil penjualan motor digunakan para tersangka untuk kegiatan ilegal lainnya.
"Hasil penjualan motor di Morowali tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan digunakan untuk judi online," sambung mantan Kapolsek Mandonga.
Polisi juga menemukan bukti keterlibatan DI dalam aktivitas judi daring melalui telepon genggamnya.
“Di HP tersangka DI, kami dapati adanya aplikasi maupun akun judi online (judol)," tutupnya.
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)