TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, berlangsung penuh ketegangan.
Terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan reaksi emosional usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini sendiri merupakan salah satu tragedi yang sempat menggegerkan warga Indramayu.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Jalan Siliwangi Nomor 52, tepatnya di Kelurahan Paoman, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Sebanyak lima orang dalam satu keluarga menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut. Mereka adalah H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta seorang bayi yang masih berusia 8 bulan. Tragisnya, jasad para korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (1/9/2025), setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Pengungkapan kasus ini bergerak cepat. Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni Ririn Rifanto dan Priyo, di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah
Namun, drama terjadi setelah persidangan. Ririn Rifanto secara lantang menyuarakan penolakannya atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di hadapan awak media, ia berteriak membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya.
Tak hanya itu, Ririn juga mengungkap pengakuan mengejutkan.
Ia mengklaim bahwa dirinya dipaksa mengakui perbuatan tersebut saat proses pemeriksaan oleh aparat.
Pernyataan ini pun menambah polemik dalam kasus yang sudah menyita perhatian publik tersebut, sekaligus memunculkan pertanyaan baru terkait proses penyidikan yang dilakukan.
Kericuhan sempat terjadi di ruang sidang. Petugas berusaha membawa Ririn keluar, sementara momen itu disaksikan oleh jaksa, majelis hakim, dan aparat kepolisian.
Di tengah situasi tersebut, Ririn sempat dilarang berbicara dan diminta segera meninggalkan ruangan.
Kuasa hukum Ririn kemudian menahan agar terdakwa tetap bisa menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Ririn juga menyinggung kondisi kakinya yang patah. Ia menduga cedera itu terjadi akibat tindakan aparat saat proses pemeriksaan setelah penangkapan.
"Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko," kata Ririn dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
"Karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian," kata Ririn.
Baca juga: Setelah Puluhan Tahun, Palang Pintu Legendaris Mbah Ruwet Akhirnya Diresmikan
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menilai bahwa luapan emosi kliennya dipicu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi.
Menurut Toni, Priyo merupakan sosok penting yang mengetahui langsung jalannya peristiwa pembunuhan.
"Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn," kata Toni RM.
"Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan," tegasnya.
Di sisi lain, JPU beralasan tidak menghadirkan Priyo karena bukan saksi mahkota.
Selain itu, aturan KUHAP terbaru disebut tidak mewajibkan terdakwa dengan berkas terpisah untuk dihadirkan di persidangan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berharap Priyo bisa dihadirkan, setidaknya sebagai saksi yang meringankan.
Majelis hakim pun mempersilakan jaksa memberikan tanggapan, namun JPU menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu.
Toni juga meyakini adanya keterlibatan empat nama lain di luar dua terdakwa, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko. Ia menyebut Ririn tidak berada di lokasi kejadian.
Menurutnya, saat peristiwa terjadi, Ririn diajak pergi oleh Joko dan tidak mengetahui adanya pembunuhan hingga menjelang penangkapan.
Informasi tersebut juga tidak disampaikan oleh pihak lain, termasuk Priyo.
"Nah kami menunggu-nunggu keterangan dari Priyo, tapi sikap jaksa tadi, dia ketakutan," kata Toni RM.
Selain itu, Toni menyoroti dugaan kekerasan oleh oknum penyidik yang disebut memaksa Ririn mengaku sebagai pelaku utama.
Hingga kini, Polres Indramayu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan kasus pembunuhan lima orang tersebut telah terungkap dan kini dalam proses persidangan.
Menurutnya, penyidik menetapkan dua pelaku, yakni Ririn dan Priyo, dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasusnya telah diterima oleh jaksa dan saat ini sidang. Kami serahkan kepada proses selanjutnya,” kata Hendra.
Menanggapi aksi Ririn, Hendra menilai hal itu sebagai "drama" mencari simpati publik serta celah hukum. Ia menegaskan masyarakat dapat menilai sendiri.
Polisi, lanjutnya, lebih berempati kepada keluarga korban dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Tapi, kami lebih simpati kepada keluarga korban, baik yang di Indramayu maupun kasus Vina dahulu," kata Hendra.
“Semoga Allah memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya kepada para pelaku dan kuasa hukum pelaku. Baik di dunia maupun di akhirat kelak," pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)