Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar
Nurul Hayati May 01, 2026 01:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang perempuan muda berinisial M (24) di Aceh Utara ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu kepada dua pria.

Dari hasil penyelidikan awal, M bahkan diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, meski perannya masih terus didalami oleh polisi.

Penangkapan terhadap gadis M merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Kecamatan Seunuddon, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) di sebuah rumah di Gampong Alue Capli.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu M Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (1/5/2026), mengatakan, hasil interogasi terhadap AS dan DM mengarah pada sosok pemasok sabu yang ternyata seorang perempuan.

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Musnahkan Sabu, Kajari Aceh Utara: Pendidikan Agama dan Karakter Benteng Kuat Lindungi Generasi

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe.

Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap M tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dari tangan tersangka.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam pekan mendatang, sampel sabu dari para tersangka akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sumatera Utara untuk pengujian lebih lanjut.

Polisi menduga M tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun, keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Iptu M Rizal.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.