Peringatan Hari Buruh, Masih Banyak Pekerja di Klungkung Diupah di Bawah UMK
Aloisius H Manggol May 01, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Hari Buruh yanh diperingati setiap tahunnya, belum diikuti dengan keadilan bagi beberapa para pekerja. Beberapa pekerja di Klungkung, bahkan yang bekerja dinsektor informal ternyata belum mendapatkan upah sesuai UMK. 

Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, untuk dapat memastikan setiap pekerja di Klungkung mendapatkan upah yang layak.

Seperti yang diungkapkan seorang pekerja bernama I Putu Adi (40) asal Desa Gunaksa, Klungkung. Selama 4 tahun bekerja di salah satu perusahaan retail  besar di Klungkung, mengaku masih mendapatkan upah dibawah Rp2,5 juta setiap bulannya.

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Muda Ulah Pati di Jembatan Batang Karangasem, Sang Adik Sempat Lakukan Ini

Padahal UMK Kabupaten Klungkung saat ini Rp3.207.459. Ditengah ekonomi yang semakin sulit, tentu sangat berat bagi Adi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kalau mengandalkan gaji saja tidak bisa. Untuk biaya sehari-hari saya itu sudah kurang. Selain kerja saya juga sambilan jualan bahan canang," ungkap Ardiasa, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Hasil Investigasi Chat Viral Guru ke Siswa di Jembrana, "Saya Sudah di Kamar" Picu Konotasi Negatif

Bahkan menurutnya kondisi serupa juga dialami oleh belasan rekan-rekannya. Mereka juga mendapatkan upah masih dibawah UMK Klungkung.


"Teman-teman saya juga begitu kondisinya (digaji di bawah UMK). Ada yang terpaksa bertahan, ada yang memilih resign," ungkapnya.


Menurutnya tidak ada pilihan bagi seorang pekerja  sepertinya, terlebih saat ini cukup sulit baginya yang berusia 40 tahun untuk mencari tempat kerja baru.


"Kalau resign nanti sulit juga cari tempat kerja baru, apalagi usia saya sudah 40 tahun. Saya pilih bertahan. Beruntung juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung," ungkapnya.


Sementara untuk berserikat pun, menurutnya tidak mudah di Klungkung. 


"Kalau buat serikat kerja saya kurang tau. Saya belum tau apakah ada serikat pekerja di sini," ungkapnya.


Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada perusahaan untuk menerapkan UMK ke para pekerjanya.


Bahkan secara resmi, pihak Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, belum mendapatkan laporan atau keluhan terkait upah di bawah UMK di Klungkung.


"Sampai saat ini tidak ada laporan atau informasi ke kami terkait upah di bawa UMK dari pekerja," ungkapnya.


Sementara Wabup Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menegaskan, pihaknya tidak serta merta tutup mata dengan masih adanya pekerja di Klungkung yang mendapatkam upah di bawah UMK.


Menurutnya pemerintah akan tetap mendorong pengusaha agar  minimal memberikan upah ke pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditentukan.


""Kita tetap mendorong, agar minimal perusahaan di Klungkung sebisa mungkin mengikuti standar UMK," jelasnya. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.