Oleh: Syamsul Bahri - Ketua FK PKBM Bangka Selatan
PUSAT kegiatan belajar masyarakat (PKBM) adalah salah satu lembaga pendidikan nonformal. PKBM merupakan salah satu ujung tombak pelaksanaan pembangunan pendidikan di bagian nonformal (PNF). Hal ini sesuai dengan kenyataan yang kita lihat bahwa PKBM merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan berbagai jenis program PNF seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan (program Paket A, B dan C), pendidikan keaksaraan (KF), dan pendidikan kecakapan hidup (PKH).
Sebagai sebuah lembaga pendidikan, PKBM diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 26 dan 27 undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang pendidikan nonformal dan informal, memberikan ruang bagi program pembelajaran kesetaraan seperti kejar paket A, B, dan C yang masing-masing setara dengan SD, SMP, dan SMA.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan, yang memberi kesempatan kepada individu untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah melalui jalur nonformal. Dan regulasinya diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliah. Dalam regulasi ini juga mencakup pedoman untuk pembelajaran kesetaraan, memastikan bahwa kurikulum dan kualitas pembelajaran setara dengan pendidikan formal.
Yang istimewanya PKBM diperbolehkan menampung warga yang hendak belajar berapa pun usianya sehingga jika ada warga yang masih berminat untuk menuntut ilmu namun terkendala usia, maka dapat mendaftar dan mengikuti pembelajaran di PKBM. Keunggulan lainnya di PKBM sistem pembelajarannya sangat fleksibel sehingga warga yang ingin belajar bisa mengatur waktu atau dengan kata lain PKBM dapat membuat kesepakatan tentang jadwal pembelajaran bersama warga belajarnya. Namun, kefleksibelan tersebut tetap harus memiliki aturan, tidak boleh bebas lepas tanpa ada kendali.
Dari uraian di atas, peran PKBM sangat urgen dalam rangka memutus angka putus sekolah. Oleh karena itulah diharapkan peran PKBM bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat di sekitar PKBM berada. Pemerintah juga mengharapkan sekurang-kurangnya setiap desa dan kelurahan memiliki sebuah PKBM. Salah satu strategi pendirian PKBM di desa/kelurahan adalah menjalin kerja sama dengan masyarakat. Pemikiran ini sangat logis, karena sebagian besar PKBM yang ada didirikan dan dikelola oleh masyarakat, dan ini sesuai dengan konsep PKBM itu sendiri, yaitu dari, oleh dan untuk masyarakat.
Di samping itu, pembangunan PKBM harus diartikan sebagai pembentukan kelompok belajar dan bukan sebagai pembangunan ruang belajar (kelas) seperti yang dikenal dalam pendidikan formal. Kenyataan ini sesuai dengan prinsip fleksibelitas PNF yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Artinya kegiatan belajar mengajar di PKBM boleh di mana saja, selama tempat tersebut layak pakai dan memungkinkan, seperti meminjam gedung SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, balai desa, rumah, tempat ibadah atau tempat-tempat lainnya yang dianggap layak untuk melaksanakan proses pembelajaran.
Hingga sekarang sudah banyak PKBM yang berdiri dan menampung masyarakat yang ingin terus belajar, mulai dari usia sekolah sampai usia lanjut. Dari data Kemendikdasmen, ada 25.065 PKBM sudah berdiri dan beroperasi di Indonesia. Dengan rincian 6.458 menyelenggarakan program Paket A setara SD/MI, 9.173 menyelenggarakan program Paket B setara SMP/MTs, dan 9.434 menyelenggarakan program Paket C setara SMA/MA.
Dari seluruh jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat memiliki PKBM paling banyak yaitu 5.381 lembaga. Dan paling sedikit di Provinsi Papua Barat Daya 96 lembaga, selain itu ada juga lembaga PKBM yang beroperasi di luar negeri sebanyak 24 lembaga.
Keberadaan PKBM di seluruh provinsi Indonesia bahkan di luar negeri terasa betul manfaatnya dan sangat membantu bagi warga yang masih memiliki hasrat untuk belajar. Keeksisan PKBM juga turut mewujudkan sebuah pepatah arab yang berbunyi “tuntutlah ilmu itu dari ayunan sampai liang lahad”.
Dengan adanya PKBM, masyarakat tidak perlu khawatir lagi ketinggalan pengetahuan dan bahkan mereka tidak perlu takut lagi tidak memiliki pengakuan yang sah seperti di sekolah formal. Pengakuan melalui sebuah ijazah sebagaimana di sekolah formal juga bisa didapat di PKBM.
Banyak bukti yang menasbihkan bahwa PKBM itu memang membantu bagi masyarakat yang memerlukan ilmu dan pengakuan lebih lagi. Salah satunya Budi, seorang pemuda dari sebuah desa di pinggiran kota yang harus putus sekolah di bangku SMP karena keterbatasan biaya dan tuntutan untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi Budi untuk melanjutkan pendidikan sempat padam, namun semangatnya tak pernah hilang. Ia mendengar tentang PKBM, sebuah lembaga pendidikan nonformal yang menawarkan program kesetaraan.
Di PKBM, Budi menemukan lingkungan belajar yang berbeda. Sistem pembelajaran yang fleksibel memungkinkan Budi untuk tetap bekerja di siang hari dan belajar di malam hari. Ia mendapatkan materi yang relevan, bukan hanya pelajaran formal, tetapi juga pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang sangat berguna.
Para tutor di PKBM tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi mentor dan sahabat yang selalu mendukung. Budi belajar banyak hal, mulai dari manajemen waktu, komunikasi efektif, hingga dasar-dasar kewirausahaan.
Kini, Budi menjadi seorang pengusaha kerajinan tangan. Usahanya telah berkembang pesat. Produk-produknya tidak hanya dikenal di desanya, tetapi juga telah menjangkau pasar yang lebih luas berkat strategi pemasaran digitalnya. Ia berhasil memberdayakan puluhan ibu rumah tangga di desanya, memberikan mereka penghasilan tambahan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Budi bukan hanya seorang pengusaha sukses, tetapi juga agen perubahan yang menginspirasi banyak orang di komunitasnya.
Cerita Budi di atas, merupakan salah satu cerita sukses alumni PKBM yang mampu bersaing di dunia kerja. Jika kita menelusuri tentu akan banyak lagi alumnus PKBM yang sukses. Ada yang sukses lolos ke PTN, ada yang menjadi kepala desa, ada yang menjadi anggota DPRD, ada yang menjadi pejabat di desa-desa, bahkan ada yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kisah-kisah di atas adalah bukti nyata bahwa pendidikan adalah hak setiap individu, dan PKBM hadir sebagai jembatan untuk meraihnya, bahkan bagi mereka yang mungkin telah kehilangan kesempatan di jalur formal. Melalui PKBM, bukan hanya ijazah yang didapatkan, tetapi juga bekal hidup, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk mewujudkan impian. (*)