TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Desa Menendang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.
Aksi perundungan ini menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial Facebook pada Kamis, 30 April 2026. Korban diketahui berinisial M, yang masih duduk di bangku kelas 3 SDN 01 Menendang.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Polsek Pengkadan telah turun tangan menyikapi kejadian yang memprihatinkan tersebut.
"Video perundungan terhadap anak SD yang viral tersebut benar terjadi. Korban adalah siswi kelas 3 SDN 01 Menendang," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2026.
• KAPUAS HULU GEMPAR: Video Perundungan Siswi SD Menendang Viral, Netizen Bereaksi Keras
Iptu Jamali mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mirisnya, para pelaku juga masih berstatus pelajar dan merupakan kakak tingkat korban.
Tiga pelaku di antaranya berinisial RA, VL, dan MT yang merupakan siswi kelas 6 di sekolah yang sama dengan korban (SDN 01 Menendang). Sementara satu pelaku lainnya, DK, merupakan siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang.
Peristiwa perundungan ini terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Kasus ini mulai terungkap ke permukaan saat korban tidak masuk sekolah pada Selasa, 28 April 2026.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban, Alfian, melapor kepada Kepala Sekolah SDN 01 Menendang bahwa anaknya menjadi korban bullying dan merasa trauma hingga takut untuk pergi ke sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah sebenarnya telah melakukan mediasi awal pada Rabu, 29 April 2026 pagi, dengan memanggil para siswi yang terlibat. Saat itu, proses mediasi didampingi oleh Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino.
Meski mediasi sempat dilakukan di internal sekolah, video kekerasan tersebut baru viral sehari setelahnya. Polsek Pengkadan pun bergerak cepat mengonfirmasi keaslian video tersebut dan menemui pengunggah pertama di Facebook untuk menelusuri asal-usul rekaman.
Terkait penyelesaian kasus, Iptu Jamali menjelaskan bahwa serangkaian agenda mediasi lanjutan dan sidang adat telah dijadwalkan.
"Pada Senin, 4 Mei 2026, Pemerintah Desa Martadana berencana menggelar musyawarah adat dengan mengundang orang tua kedua belah pihak serta Forkompincam Pengkadan," jelas Jamali.
Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melibatkan pihak sekolah dan instansi terkait. Iptu Jamali juga memberikan peringatan keras kepada warganet agar berhenti menyebarkan video perundungan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur. Mari kita berikan ruang bagi korban untuk pulih dari traumanya," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!