Anggota Polsek Mulyorejo Surabaya Dikeroyok 8 Pemuda Mabuk, Tak Terima Ditegur
Titis Jati Permata May 01, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga pelaku pengeroyokan Aipda AS Anggota Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya seusai buron. 

Mereka berinisial E (32), R (41), dan U (26). Sebelum, tertangkap mereka sempat buron atau kabur seusai mengeroyok Aipda AS hingga mengalami luka sobek pada pelipis, pipi dan kepala. 

Selain mereka bertiga, masih ada beberapa orang pelaku lagi yang masih buron dan sedang dalam pengejaran. 

Keroyok Ramai-ramai di Jalan Kenjeran Surabaya

Ternyata, aksi pengeroyokan terhadap Aipda AS itu, dilakukan oleh para pelaku secara bersama-sama karena terpengaruh minuman keras (miras) saat nongkrong di dekat SPBU kawasan Jalan Kenjeran Surabaya. 

Setelah diselidiki, terungkap para pelaku sengaja menghajar petugas Polisi itu, karena tak terima ditegur Aipda AS yang tiba-tiba mendatangi mereka saat sedang berpesta miras. 

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya AKP Djoko Soesanto setelah berhasil menangkap tiga pelaku. 

Tegur Para Pelaku yang Mabuk

Aipda AS sengaja mendatangi para pelaku di lokasi tersebut karena memperoleh laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah para pelaku, Senin (27/4/2026) malam. 

Aipda AS berniat menegur para pelaku agar tidak mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

Ngaku Polisi Tetap Dikeroyok

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, malah para pelaku beramai-ramai menghajar Aipda AS yang kala itu berpakaian sipil. 

Meskipun berusaha meyakinkan dirinya merupakan anggota polisi, para pelaku tetap saja tak menghiraukan dan tetap menghajar Aipda AS.

"Pelaku kira anggota itu orang umum. Anggota sempat foto-foto. Terus ponselnya diminta pelaku, dia nggak mau terus ribut, baru ngomong anggota. Meski sudah ngomong anggota tapi terus dikeroyok," ujar Djoko, pada Jumat (1/5/2026). 

Polisi Buru Pelaku

Insiden pengeroyokan tersebut, berhasil dihentikan warga dan pengendara yang melintas. 

Aipda AS dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. 

Lalu, personil Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

Dikeroyok 8 Orang

Djoko memperkirakan para pelaku yang mengeroyok personilnya berjumlah sekitar delapan orang. 

Alhasil, pelaku E dan R berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sedangkan, pelaku U menyerahkan diri ke Mapolsek Mulyorejo. 

"Yang lainnya buron masih kami kejar. Mohon waktu," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku S mengaku perbuatan tersebut dilakukan saat kondisi mabuk seusai berpesta miras di lokasi. 

"Iya pak kondisi mabuk," ujarnya saat diinterogasi AKP Djoko. 

Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Di lain sisi, Petugas Pengawas SPBU Kenjeran Anang Ahmad Abdullah mengatakan, korban yang dikeroyok merupakan Anggota Polisi yang datang melakukan langkah preventif setelah ada laporan aktivitas minum miras di lokasi. 

"Korban yang dikeroyok anggota Polisi, karena melakukan tindakan preventif (dari laporan masyarakat). Sesuai laporan yang kami terima pelakunya mabuk," ujar Ahmad. 

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 262 UU No 1 Tahun 2023 tentang yang mengancam kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Ancaman pidananya hingga 7-9 tahun penjara. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.