Sempat Ditunda, 12 Unit Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Kini Dikosongkan
Eko Sutriyanto May 01, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel personel gabungan Detasemen Markas (Denma) Mabes Markas Besar (Mabes) TNI menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (30/4/2026).

Dalam foto-foto yang diterima Tribunnews.com dari Puspen TNI, tampak sejumlah prajurit TNI berseragam loreng mengangkat sejumlah perabotan ke atas sebuah truk.

Pada foto yang lain, tampak dua orang prajurit lain seperti tengah mengganti gagang pintu lama dengan gagang pintu baru.

Terlihat sebuah stiker merah bertuliskan "Rumah Ini Dikuasai Oleh Negara" lengkap dengan logo Mabes TNI.

Pada foto lain, seorang prajurit berseragam juga terlihat berhadapan dengan dua lelaki berpakaian sipil.

Satu di antaranya tampak menunjukkan selembar kertas ke prajurit itu.

Baca juga: Sosok Seno Aji, Wagub Kaltim yang Sebut Rumah Dinas Rp25 Miliar Lumrah dan Biasa

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sebelumnya rumah itu ditempati oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. 

"Pelaksanaan pengosongan dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis oleh personel gabungan Denma Mabes TNI," kata Aulia saat dikonfirmasi pada Jumat (1/5/2026).

"Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar rumah dinas dapat ditempati oleh prajurit aktif Mabes TNI yang berhak dan masih berdinas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara," lanjut dia.

Aulia menjelaskan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta tenggat waktu yang cukup kepada penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Penghuni dimkasud di antaranya purnawirawan, prajurit pindah satuan, atau ahli waris yang tidak berhak.

Ia mengatakan penertiban itu penting untuk menjamin akuntabilitas aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi personel Mabes TNI yang masih aktif.

"Saat ini masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah dinas karena hunian ditempati pihak yang sudah tidak berhak. Dengan penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas personel," pungkasnya.

Sebab, eksekusi yang rencananya dilakukan hari itu ditolak keras oleh warga yang telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun.

Menurut perwakilan warga, Auliasa Ariawan, penundaan eksekusi menjadi poin yang disepakati dalam negosiasi antara warga dan pihak Mabes TNI.

Kedua pihak akhirnya menyepakati bahwa warga diberikan waktu hingga 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah secara mandiri dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam.

Baca juga: Tidak Ditemukan Dokumen Kontrak, Pengadaan Perabotan di Rumah Dinas Wagub Babel Jadi Sorotan

"Kami sudah bernegosiasi dengan Mabes TNI dan disepakati diberikan waktu sampai 30 April 2026. Kalau sampai tanggal itu belum dikosongkan, maka akan dilakukan pengosongan paksa," ujar Auliasa kepada wartawan di lokasi.

Auliasa menegaskan keputusan itu diambil dalam kondisi terpaksa demi menghindari potensi konflik di lapangan meski kesepakatan tercapai.

"Suara warga itu bulat tapi lonjong, ada yang setuju dan tidak. Tapi demi keselamatan dan keamanan, kami memilih menerima hasil negosiasi ini," kata dia.

Di sisi lain, warga masih menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Warga menyatakan telah mengajukan kasasi sejak Oktober 2025 dan menunggu hasil dari Mahkamah Agung.

"Kalau dalam waktu itu kasasi kami dikabulkan, maka TNI tidak bisa melakukan eksekusi," ungkapnya.

Namun, menurut mereka hingga kini belum ada kejelasan terkait nomor registrasi perkara kasasi itu.

Selain itu, warga juga mengatakan tidak adanya kompensasi dari pihak TNI, baik berupa uang kerohiman maupun relokasi.

Warga juga menyatakan permintaan untuk skema pengalihan kepada prajurit aktif juga ditolak.

"Tidak ada kompensasi. Permohonan kami untuk over juga ditolak karena sudah ada surat peringatan pengosongan," kata Auliasa.

Auliasa menambahkan rumah-rumah itu telah ditempati dalam waktu setidaknya sejak tahun 1969 olehbprajurit aktif, purnawirawan, warakawuri, hingga keluarga pejuang kemerdekaan.

"Kami berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengarkan keluhan kami sebagai keluarga pejuang kemerdekaan dan memberikan penghargaan atas jasa orang tua kami," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.