TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Karanganyar memasuki babak baru yang tak kalah dramatis.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, tersangka berinisial AM alias Aris Martopo justru harus menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Tersangka AM kini dirawat di RSUD Kartini Karanganyar setelah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan.
Kondisinya yang menurun membuat pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar mengambil langkah pembantaran.
Baca juga: Menyusuri De Tasikmadoe Heritage: Keajaiban Kecil di Pabrik Gula Karanganyar yang Jarang Diketahui
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan hal tersebut.
“Saat ini tersangka AM dilakukan pembantaran di rumah sakit,” kata Bonar, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa selama menjalani perawatan, tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat petugas.
“Saat ini tersangka kami bantarkan ke RSUD Kartini Karanganyar dengan penjagaan petugas kami,” kata dia.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/4/2026), AM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung cukup panjang. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Karanganyar sejak siang hingga larut malam.
“AM kami periksa mulai dari siang hingga malam, sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyelewengan terkait retribusi PKL di Kabupaten Karanganyar,” ujar Bonard David Yuniarto.
Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB itu bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi PKL.
Tak hanya tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Total, sebanyak 19 saksi telah dimintai keterangan secara maraton.
“Saat pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif, sementara kami juga memeriksa 19 saksi secara marathon, namun terkait siapa saksinya, kita akan sampaikan apabila ada perkembangan lebih lanjut,” jelas Bonard.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: Mengenang Dusun di Karanganyar yang Dulu Ramai Kini Jadi Lahan Kosong, Lenyap dalam Semalam
Tersangka AM alias Aris Martopo diketahui memiliki rekam jejak penting dalam pemerintahan daerah.
Ia saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Karanganyar dan sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskop UKM Trans ESDM) Kabupaten Karanganyar.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana retribusi PKL dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Namun, tak lama setelah penahanan, ia dilaporkan mengalami hipertensi yang mengharuskannya mendapatkan penanganan medis.
Kini, proses hukum terhadap AM tetap berjalan meski ia tengah dirawat di rumah sakit.
Pembantaran bukan berarti penghentian perkara, melainkan penyesuaian prosedur karena kondisi kesehatan tersangka.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu bagaimana kelanjutan pengungkapan dugaan penyelewengan dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus menopang kesejahteraan para pedagang kecil.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)