Berniat Menegur Pemabuk yang Pesta Miras di Surabaya, Anggota Polsek Mulyorejo Malah Dikeroyok
Eko Darmoko May 01, 2026 03:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Aipda AS, anggota Polsek Mulyorejo, Surabaya, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mulyorejo seusai buron.

Para pelaku berinisial E (32), R (41), dan U (26).

Sebelum tertangkap, mereka sempat buron atau kabur seusai mengeroyok Aipda AS hingga mengalami luka sobek pada pelipis, pipi dan kepala.

Selain mereka bertiga, masih ada beberapa orang pelaku lagi yang masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Ternyata, aksi pengeroyokan terhadap Aipda AS itu, dilakukan oleh para pelaku secara bersama-sama karena terpengaruh minuman keras (miras) saat nongkrong di dekat SPBU kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Setelah diselidiki, terungkap bahwa para pelaku sengaja menghajar polisi itu, karena tak terima ditegur oleh Aipda AS yang tiba-tiba mendatangi mereka saat sedang berpesta miras.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, setelah berhasil menangkap tiga pelaku.

Bahwa, Aipda AS sengaja mendatangi para pelaku di lokasi tersebut karena memperoleh laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah para pelaku, Senin (27/4/2026) malam.

Baca juga: Ciri-ciri Kawanan Pelaku Pembacok Kuli di Surabaya, Rekaman CCTV dan Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Aipda AS berniat menegur para pelaku untuk tidak melanjutkan aktivitas mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, malah para pelaku beramai-ramai menghajar Aipda AS yang kala itu berpakaian sipil.

Meskipun berusaha meyakinkan dirinya merupakan anggota Polisi, para pelaku tetap saja tak menghiraukan dan tetap menghajar Aipda AS.

"Pelaku kira anggota itu orang umum. Anggota sempat foto-foto."

"Terus ponselnya diminta pelaku, dia nggak mau terus ribut, baru ngomong anggota."

"Meski sudah ngomong anggota tapi terus dikeroyok," ujar Djoko kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/5/2026).

Insiden pengeroyokan tersebut, berhasil dihentikan oleh warga dan pengendara yang melintas.

Aipda AS dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Lalu, personel Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Djoko memperkirakan para pelaku yang mengeroyok personelnya berjumlah sekitar delapan orang.

Alhasil, pelaku E dan R berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sedangkan, pelaku U menyerahkan diri ke Mapolsek Mulyorejo.

"Yang lainnya buron masih kami kejar. Mohon waktu," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan saat kondisi mabuk seusai berpesta miras di lokasi.

"Iya pak kondisi mabuk," ujarnya saat diinterogasi AKP Djoko.

Di lain sisi, Petugas Pengawas SPBU Kenjeran Anang Ahmad Abdullah mengatakan, korban yang dikeroyok merupakan polisi yang datang melakukan langkah preventif setelah ada laporan aktivitas minum miras di lokasi.

"Korban yang dikeroyok anggota Polisi, karena melakukan tindakan preventif (dari laporan masyarakat)."

"Sesuai laporan yang kami terima pelakunya mabuk," ujar Ahmad.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 262 UU No 1 Tahun 2023 tentang yang mengancam kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya hingga 7-9 tahun penjara. 

Baca juga: Incar Rumah Kosong, Pria di Surabaya Tertangkap Basah Curi Kabel Tembaga Instalasi Listrik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.