TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026. Tarif listri Mei ini masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penetapan tarif listrik Mei 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Mengacu aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif listrik didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Mei 2026, Staf Perbankan dan Officer Development Program
Baca juga: Breaking News May Day, Buruh dari Tugu Keris Kota Jambi Tuntut Upah Layak
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif listrik menggunakan data periode November 2025- Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Meskipun secara perhitungan harga listrik berpotensi berubah, tapi diputuskan tarif listrik per kWh sekarang tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 1-8 Mei 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 1/5/2026 Emas Antam Naik Rp2.799.000
Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU per Jumat, 1 Mei 2026