Breaking News: Cekcok Soal Parkir di Sayangan 16 Ilir Palembang, Seorang Pria Dikeroyok Pakai Pedang
Welly Hadinata May 01, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Perselisihan terkait lahan parkir berujung aksi pengeroyokan yang menyebabkan seorang buruh harian lepas mengalami luka bakar serius. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sayangan, depan Hotel 999, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumsel, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui bernama Eko Wahono (54), warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemasan, Kalidoni, Palembang.

Dalam kondisi terluka, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area yang diklaim sebagai lapak parkir milik salah satu terlapor.

Hal tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Situasi sempat mereda setelah pelaku meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama dua rekannya.

“Awalnya hanya cekcok biasa soal parkiran. Tapi pelaku pergi dan kembali lagi membawa dua orang temannya,” ujar sumber di lapangan.

Ketiga pelaku yang berinisial M, H, dan D diduga datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang.

Salah satu pelaku kemudian mengayunkan pedang ke arah korban.

“Pedang tersebut mengenai tubuh korban. Selain itu, pelaku lain juga menyiramkan cairan yang diduga cuka para ke tubuh korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah sebelah kiri serta lengan dan bahu kiri.

Mendapat laporan, petugas piket Reskrim Unit Pidsus bersama tim identifikasi dan Samapta Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti.

“Kami telah melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mencari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Panit Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo.

Saat ini, polisi masih memburu ketiga pelaku. Kasus tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.