BANGKAPOS.COM -- Kronologi pertemuan saksi Jun Min dengan eks Bupati Bangka Selatan (Basel), Justiar Noer yang kini didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (30/4/2026), Justiar Noer disebut melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021.
Ia diduga tidak sendiri.
Dalam perkara ini, turut disebut sejumlah pihak lain, yakni Dodi Kusumah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2019-2021, menjabat sebagai Inspektur Pembantu 1 Pemerintah Kabupaten Basel.
Baca juga: Total 13 Pabrik Sawit di Bangka, 9 Pabrik Sudah Aktif, 4 Unit Segera Dibangun, Inilah Lokasinya
Terdakwa Rizal sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2017-2020, menjabat Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Basel.
Kemudian, terdakwa Soni Apriansyah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas selaku Staf di Bappeda Pemerintah Kabupaten Basel tahun 2016-2023.
Terdakwa Aditya Rizki Pradana, yang merupakan anak terdakwa Justiar Noer, yang tidak dapat diketahui secara pasti dari bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2021.
Kasus ini bermula dari rencana investasi tambak udang oleh PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Direktur utama perusahaan, Jun Min, melalui perantara Sandy Sena Saputra, bertemu dengan Justiar Noer untuk membahas rencana pembebasan lahan.
Terdakwa Justiar Noer telah mengenal saksi Sandy Sena Saputra yang merupakan karyawan PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) sejak tahun 2005 sampai dengan 2010.
Diketahui saksi Jun Min selaku Direktur Utama PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan Komisaris PT Lepar Agromina Makmur (LAM) sehingga pada tahun 2019 saksi Jun Min menemui saksi Sandy Sena Saputra untuk menyampaikan niat membuka usaha tambak udang seluas 700 Ha hektar di Kabupaten Basel.
Oleh karena itu, saksi Jun Min meminta saksi Sandy Sena Saputra untuk mempertemukan Terdakwa Justiar Noer dengan saksi Jun Min dan saksi Suhendra selaku Direktur PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan Direktur PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).
Bulan September 2020 pukul 14.00 WIB, saksi Sandy Sena Saputra kembali membawa saksi Jun Min dan saksi Suhendra bertemu terdakwa Justiar Noer di Kantor Bupati Basel.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Mei 2026 di SPBU se-Indonesia, Segini 3 Jenis BBM Nonsubsidi yang Kini Naik
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Justiar Noer membawa 4-5 orang dari tim, memaparkan terkait peta Pulau Lepar dan peta Desa Rias di layar TV Kantor Bupati Basel.
Setelah mendapatkan gambaran dari pemaparan, saksi Jun Min, saksi Suhendra dan saksi Sandy Sena Saputra berencana akan melakuan survey lapangan di 2 lokasi.
Terdakwa Justiar Noer sebagai Bupati Basel, telah menyampaikan harga lahan di Pulau Lepar seharga Rp20 juta per hektar, selanjutnya terdakwa Justiar Noer meminta uang operasional kepada saksi Jun Min melalui saksi Sandy Sena Saputra dengan cara menelpon dan menyampaikan tolong segera membayar bayar uang muka sebesar Rp9 miliar.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra menyampaikan kepada saksi Jun Min melalui telepon. Lalu, atas permintaan saksi Jun Min merasa terdesak dikarenakan saksi Jun Min hanya memiliki uang sebesar Rp2 miliar.
Dan belum ada jaminan jika permintaan terdakwa Justiar Noer, dipenuhi saksi Jun Min akan mendapatkan legalitas lahan.
Dikarenakan hal tersebut adalah permintaan dari terdakwa Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Basel.
Yang menjanjikan pembebasan lahan dan mengeluarkan perizinan, sehingga saksi Jun Min dengan terpaksa langsung mengupayakan permintaan dan menyampaikannya kepada saksi Suhendra dan saksi Suhori.
Sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme tarik tunai di Bank BCA yang diambil dari saksi Jun Min sebesar Rp2 miliar dan Rp1 miliar yang diambil oleh saksi Gun An yang merupakan staff saksi Suhori.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra membawa uang dan mengantarkan uang tersebut ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020.
Tarik tunai yang kedua dilakukan oleh saksi Gun An sebesar Rp3 miliar, yang diambil oleh saksi Gun An langsung diserahkan secara cash kepada saksi Sandy Sena Saputra.
Yang kemudian diantarkan ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tarik tunai ketiga, dilakukan oleh Sdr. Suhendra sebesar Rp3 miliar dan langsung diserahkan secara cash kepada saksi Sandy Sena Saputra.
Uang diantarkan ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 02 Oktober 2020, dimana setiap penyerahan uang kepada saksi Sandy Sena Saputra uang tersebut langsung diberikan kepada terdakwa Justiar Noer.
Terhadap penyerahan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp9 miliar saksi Sandy Sena Saputra membuat kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa Justiar Noer pada tanggal 02 Oktober 2020.
Tterhadap sejumlah pembayaran diatas dengan total sebesar Rp14 miliar, diberikan kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai yang merupakan permintaan langsung dari terdakwa.
Dengan alasan untuk memudahkan penyerahan uang secara langsung kepada masyarakat, segera dilakukan pembebasan lahan seluas 700 hektar yang apabila permintaan terdakwa Justiar Noer tidak dipenuhi oleh saksi Jun Min.
Maka lahan dan perizinan untuk usaha tambak udang tidak jadi diperoleh oleh PT. Sumber Alam Segara (SAS) maupun PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) sehingga saksi Jun Min terpaksa menuruti permintaan terdakwa Justiar Noer.
Baca juga: Harga Token Listrik 1-7 Mei 2026 Mulai 450 VA-6.600 VA, Beli Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Pada 22 Desember 2020 saksi Jun Min, kembali melakukan pembayaran tahap ketiga melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer sebesar Rp3 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 70 dokumen dengan luas 150 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai.
Setelah SP3AT diterima oleh saksi Jun Min dan pembayaran telah dilakukan sampai dengan tahap keempat pada sekira bulan Januari 2021 Terdakwa Justiar Noer menyerahkan sejumlah uang kepada Firmansyah. Yang ditemani oleh saksi Harry Saputra di rumah pribadi terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinang.
Dengan dengan total uang yang diterima oleh Firmansyah sebesar Rp4,5 miliar yang dimasukkan kedalam 3 (tiga) tas jinjing berwarna hitam.
Bulan Februari 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, Firmansyah kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinang dengan ditemani oleh saksi Harry Saputra untuk mengambil uang sebesar Rp4,5 yang dimasukkan kedalam 3 tas jinjing berwarna ungu hitam.
Lalu, sekira bulan Maret 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, Firmansyah kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer bersama saksi Harry Saputra yang berada di Pangkalpinang untuk mengambil uang sebesar Rp3 miliar yang dimasukkan kedalam 2 tas jinjing berwarna hitam yang peruntukan uang tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan di Pulau Lepar.
Kemudian, pada 12 Maret 2021 saksi Jun Min kembali melakukan pembayaran tahap 5 melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk Terdakwa Justiar Noer sebesar Rp2 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 50 dokumen dengan luas 10 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai.
Setelah itu, pada tanggal 9 April 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran tahap 6 melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer sebesar Rp4 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai. Pembayaran selanjutnya dilakukan melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer pada tanggal 19 April 2021 sebesar Rp4 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra sebesar Rp2 miliar ke Firmansyah sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Rumah Selebriti Anisa Rahma Terbakar, 3500 Al-Quran Tersimpan di Satu Ruangan Tak Tersentuh Api
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai.
Lalu, pada tanggal 11 Juni 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran sebesar Rp4.240.000.000,00 untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 Ha (dua ratus) hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Justiar Noer secara tunai. Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk Terdakwa Justiar Noer sebesar Rp3.862.000.000,00 untuk mendapatkan SP3AT ± 70 dokumen dengan luas 150 Ha (seratus lima puluh) hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Justiar Noer secara tunai.
Selain dari pada uang tersebut, atas perintah terdakwa Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan, PT. Sumber Alam Segara (SAS) juga mengirimkan sejumlah uang kepada saksi Aditya Rizki Pradana sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan Januari 2021 sampai November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada saksi Aditya Rizki Pradana yang diketahui pada saat itu PT. Sumber Alam Segara (SAS) belum mulai beroperasi.
Pembayaran terakhir SP3AT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021, yang dibayarkan dengan cara mentransfer ke rekening saksi Sandy Sena Saputra dan diserahkan secara tunai kepada terdakwa Justiar Noer sebesar Rp4.862.000.000.
Bahwa pada setiap pembayaran yang dilakukan, saksi Sandy Sena Saputra selalu menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Justiar Noer dan membuat kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa Justiar Noer yang diantaranya pada tanggal 2 Desember 2020 dilakukan pembayaran sebesar Rp3.000.000.000, pada tanggal 22 Desember 2020 dilakukan pembayaran sebesar Rp3.000.000.000, pada tanggal 28 Januari 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000.000, pada tanggal 12 Maret 2021.
Dilakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000.000, pada tanggal 5 April 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp4.000.000.000, pada tanggal 19 April 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp4.000.000.000 dan pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 11 Juni 2021.
Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Resmi Berlaku, Inilah 6 Bidang Pekerjaannya, Simak Hak Buruh dan Sanksinya
Pembayaran sebesar Rp4.240.000.000, pada tahun 2023 saksi Jun Min memerintahkan saksi Zamzami beserta Tim dari PT. Sumber Alam Segara (SAS) untuk melakukan sosialisasi terkait pendirian tambak udang kepada warga Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar serta verifikasi terkait lahan di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Karena saksi Jun Min tidak pernah melakukan pengecekan lahan karena adanya Pandemi Covid-19.
Namun, setelah saksi Zamzami menyampaikan rencana kerja PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) didapati fakta bahwa Kepala Desa Tanjung Sangkar dan Kepala Desa Tanjung Labu menolak untuk dilakukan sosialisasi.
Terkait tambak udang karena mereka tidak pernah melakukan penandatanganan pada dokumen SP3AT atas lahan yang akan didirikan tambak udang.
Kemudian, atas temuan tersebut saksi Zamzami menuangkannya dalam dokumen Analisis Sementara PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).
Karena adanya laporan dari saksi Zamzani tersebut, pada tanggal 5 April 2023 diadakanlah pertemuan di Rumah Makan Pagi Sore Pangkalpinang yang dihadiri oleh saksi Jun Min, terdakwa Justiar Noer, saksi Suhendra, saksi Sandy Sena Saputra, Firmansyah (Alm), saksi Hambali, saksi Rizal, saksi Rahmat Kurniawan, saksi Aditya Rizki Pradana dan saksi Zamzami yang membahas hasil temuan investigasi dan sosialisasi.
Namun setelah diadakan pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut dari terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah (Alm) sehingga pada Juli 2023 kembali diadakan pertemuan di Pangkalpinang yang dihadiri oleh saksi Jun Min, saksi Sandy Sena Saputra, terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah (Alm) untuk membuat Surat Pernyataan yang menyatakan Terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah alias Arman (Alm) sudah melakukan pembebasan lahan seluas 1.211 hektar untuk PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan lahan seluas 1.088 Ha (seribu delapan puluh delapan) hektar untuk PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).
Serta akan bertanggungjawab atas segala sebab, akibat hukum yang timbul dari kegiatan pembebasan lahan. Selanjutnya sekira tahun 2025 saksi Jun Min menugaskan saksi Muhamad Akbar untuk melakukan pengecekan lahan di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar.
Namun setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kecamatan Lepar Pongok, diketahui bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang diberikan Firmansyah (Alm).
Tidak terdaftar dalam Buku Register Kecamatan Lepar Pongok, sehingga saksi Jun Min tidak dapat melakukan penguasaan maupun pemanfaatan atas lahan.
Atas perbuatan terdakwa Justiar Noer, secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya telah meminta sejumlah uang secara memaksa kepada saksi Jun Min untuk pembebasan lahan yang akan diterbitkan menjadi SP3AT fiktif.
Yang tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok, pemberian izin yang diberikan oleh terdakwa Justiar Noer juga tidak memenuhi persyaratan sehingga mengakibatkan saksi Jun Min tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar dari total pembayaran yang diberikan kepada Terdakwa Justiar Noer secara bertahap sebesar Rp45.964.000.000.
Dari 726 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), yang diserahkan terdakwa Justiar Noer kepada saksi Jun Min dinyatakan fiktif.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan," ungkap Try meilinda.
Keduanya dakwaan subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terdakwa Aditya Rizki Pradana, dikenakan pasal kedua pasal 607 ayat 2 huruf a Jo pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 18 ayat 1 huruf b ditambah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah fiubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa tiga terdakwa, yakni Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, dan Rizal, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Sementara, dua terdakwa Dodi Kusumah dan Soni Apriansah lebih memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang dibacakan kepada para terdakwa.
"Bagaimana terdakwa Justiar, apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU," tanya majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Justiar Noer,” ujar penasihat hukum terdakwa saat persidangan.
"Lalu, terdakwa Aditya Rizki Pradana, apakah terdakwa juga mau menanggapi atas dakwaan JPU," tanya kembali majelis hakim.
"Yang Mulia, kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya atas dakwaan JPU ke klien kami," kata Jaka selaku penasihat hukum terdakwa.
"Untuk terdakwa Dodi Kusumah, apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU? tanya majelis.
"Izin Yang Mulia, kami tidak menanggapi atas dakwaan JPU kepada klien kami," jawab penasihat hukum terdakwa Dodi.
"Terdakwa Rizal, apakah mau menanggapi juga atas dakwaan JPU? tanya majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan bantahan atas dakwaan JPU ke terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa Soni, bagaimana apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU? Kata majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, kami tidak menanggapi atas dakwaan JPU," kata penasihat hukum terdakwa Soni.
"Baiklah, sidang akan kita lanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa maupun tim penasihat hukum," terang majelis.
Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)