Majalengka (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memprioritaskan layanan bagi calon haji lanjut usia (lansia) dan difabel, dalam pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji, termasuk melalui Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut diwujudkan dengan memberikan fasilitas kursi bisnis kepada calon haji prioritas, utamanya lansia dan pengguna kursi roda.

“Beliau-beliau itu mendapat fasilitas bisnis. Jadi yang difabel dan yang lansia yang kursi roda, itu mereka duduk di fasilitas bisnis,” kata Dahnil di Bandara Kertajati Majalengka, Jumat.

Ia menjelaskan kebijakan ini diikuti pula dengan penyesuaian posisi petugas, di mana petugas tidak lagi menempati kursi bisnis, melainkan duduk di kelas ekonomi bersama calon haji lainnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memastikan kelompok rentan mendapatkan kenyamanan selama perjalanan menuju tanah suci.

Selain itu, Dahnil menyebutkan pada tahun ini Bandara Kertajati melayani sekitar 40 kelompok terbang (kloter) dengan total sekitar 17.700 calon haji.

Ia menekankan pentingnya pelayanan optimal di bandara tersebut, mengingat Bandara Kertajati saat ini difokuskan sebagai terminal keberangkatan haji.

“Pelayanan di Kertajati harus maksimal karena saat ini banyak digunakan sebagai terminal haji,” ujarnya.

Kemenhaj pun meminta pengelola bandara untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama karena mayoritas calon haji yang berangkat berasal dari wilayah Jawa Barat.

Pada sisi lain, ia mengingatkan masyarakat terkait maraknya praktik penipuan haji non-kuota atau tanpa visa resmi yang ditemukan cukup tinggi di Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa jamaah yang berangkat tanpa visa haji resmi, berisiko ditindak hukum oleh otoritas Indonesia maupun Arab Saudi.

“Siapa pun yang berangkat tanpa visa haji tapi bermaksud berhaji, itu pasti ditangkap,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak pelaku pemalsuan dokumen dan penipuan.

Selain itu, pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan KBIHU juga diperketat, termasuk terhadap praktik pungutan di luar ketentuan.

Wamenhaj menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan bagi penyelenggara yang terbukti melanggar aturan.

“Jadi sudah mulai ada dua KBIH yang kita evaluasi, yaitu KBIH dari Probolinggo satu, satu lagi KBIH dari Jakarta. Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan akan tutup,” ucap dia.