Belum Layani Balik Nama Kendaraan, Samsat Tana Tidung Bantu Cek Fisik dan Administrasi
Junisah May 01, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Layanan pajak kendaraan bermotor lima tahunan serta balik nama kendaraan hingga saat ini masih belum tersedia secara penuh di Samsat Tana Tidung.

Meski demikian, petugas Samsat Tana Tidung tetap berupaya memberikan kemudahan dengan memfasilitasi kebutuhan masyarakat agar proses administrasi tetap dapat berjalan.

Bamin Sie STNK Dirlantas Polda Kaltara di Samsat Tana Tidung Safwan Tanjung mengatakan, saat ini Samsat Tana Tidung baru melayani pembayaran pajak tahunan.

“Samsat kita di sini masih melayani pajak tahunan saja, sementara untuk pajak lima tahunan dan balik nama kendaraan bermotor masih harus ke Samsat induk,” kata Aiptu Tanjung kepada TribunKaltara.com, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang terdaftar di daerah lain seperti Tarakan, wajib pajak tetap diarahkan untuk mengurus di Samsat induk sesuai wilayah registrasi.

Baca juga: 1.596 Unit Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Samsat Tarakan: Potensi Pajak Tertunggak Rp194 Juta

“Kalau kendaraan terdaftar di Tarakan, kita sarankan ke Tarakan, karena kewenangannya ada di sana,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap membantu masyarakat melalui layanan pendukung, salah satunya pemeriksaan fisik kendaraan sebagai syarat administrasi.

“Kita siap membantu seperti cek fisik kendaraan, karena setiap pergantian STNK atau perubahan data wajib ada cek fisik,” terangnya.

Menurutnya, keterbatasan layanan tersebut salah satunya disebabkan status Tana Tidung sebagai kabupaten yang relatif baru, sehingga volume kendaraan belum terlalu besar.

“Ini juga dipengaruhi karena KTT masih kabupaten baru, sehingga volume kendaraan belum terlalu banyak,” katanya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan SIM dan Samsat, Polres Tana Tidung Kaltara Sebut Siapkan Langkah Bertahap

Meski begitu, pihaknya berharap ke depan layanan Samsat di Tana Tidung dapat berkembang dan mampu melayani secara penuh seperti daerah lainnya.

“Kita berharap ke depan Samsat di sini bisa 100 persen melayani semua kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun proses layanan lima tahunan dan balik nama belum dapat diselesaikan di tempat, pihaknya tetap membantu pengurusan administrasi tanpa harus membawa kendaraan ke luar daerah.

“Kita bisa bantu fasilitasi prosesnya, jadi masyarakat tidak perlu membawa kendaraan ke sana, cukup berkas yang kita bantu kirim,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak dapat selesai dalam satu hari.

“Prosesnya tidak bisa langsung selesai, biasanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, khususnya yang mendekati jatuh tempo lima tahunan.

“Kami sarankan wajib pajak mengurus lebih awal agar tidak terkena denda karena keterlambatan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.