TRIBUNNEWS.COM - Utang sering menjadi beban yang tidak hanya terasa secara finansial, tetapi juga memengaruhi ketenangan hati dan pikiran.
Dalam Islam, melunasi utang adalah kewajiban yang harus disegerakan.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utang tersebut dilunasi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dalam hadis lain juga menyebutkan bahwa utang manusia tetap menjadi tanggungjawabnya hingga utang tersebut dilunasi.
Dari Abdullah bin Amr RA, Rasulullah SAW bersabda: “Diampuni bagi orang yang mati syahid semua dosanya kecuali utang.” (HR. Muslim)
Agar bisa melunasi utang, setiap Muslim dianjurkan untuk berikhtiar serta memohon pertolongan kepada Allah SWT.
Salah satu ikhtiar tersebut adalah dengan membaca doa agar dimudahkan dalam membayar utang, disertai usaha yang sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan.
Mengutip buku Kitab Doa Harian Rasulullah oleh A.R. Shohibul Ulum, berikut ini doa agar mampu membayar utang.
...Allaahumma maalikal-mulki tuktiil-mulka man tas-yaa-u watanzi'ul-mulka mimman tasyaa-u watu'izzu man tasyaa-u watudzillu man tasyaa-u biyadikal-khayru innaka 'alaa kulli syay-in qadiir. Tuulijul-layla fiin-nahaari watuulijun-nahaara fil-layli watukhrijul-hayya minal-mayyiti watukhrijul-mayyita minal-hay-yi watarzuqu man tasyaa-u bighayri hisaab.
Artinya: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan ke-rajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Se-sungguhnya, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)." (QS. Ali Imran [3]: 26-27)
Baca juga: Doa Mohon Dijauhkan dari Siksa Neraka yang Pedih dan Kekal
...rabbi innii limaa anzalta ilayya min khayrin faqiir.
Artinya: "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu ke-baikan yang Engkau turunkan kepadaku." (QS. Al-Qashash [28]: 24)
Mengutip laman Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, berikut ini etika bagi orang yang berutang.
Orang yang berutang harus memiliki niat sungguh-sungguh untuk mengembalikan utangnya, bukan untuk menghindar atau menipu.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan membantunya…” (HR. Bukhari)
Menunda pelunasan padahal mampu termasuk perbuatan zalim dan berdosa, sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika mengalami kesulitan, hendaknya menyampaikan dengan jujur dan meminta keringanan atau waktu tambahan.
“Jika (orang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia lapang.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Utang sebaiknya dilakukan karena kebutuhan mendesak, bukan untuk gaya hidup atau hal yang tidak penting.
Rasulullah SAW sering berdoa: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” Lalu seseorang bertanya, “Mengapa engkau sering berlindung dari utang?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya jika seseorang berutang, ia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari)
Utang adalah tanggung jawab yang harus dijaga karena berkaitan dengan hak orang lain.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ketika sudah memiliki rezeki atau kecukupan, utang harus segera dibayar tanpa menunda-nunda.
Rasulullah SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai dilunasi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Jika utang dialihkan kepada pihak yang mampu, maka hal tersebut diperbolehkan dan dianjurkan untuk diikuti.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Membayar utang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.” (HR. Bukhari)
Utang bukan perkara ringan, bahkan bisa menjadi penghalang kebaikan jika tidak diselesaikan.
Rasulullah SAW bersabda: “Diampuni bagi orang yang mati syahid semua dosanya kecuali utang.” (HR. Muslim)
Selain usaha, dianjurkan untuk berdoa agar dimudahkan dalam melunasi utang.
Utang-piutang adalah bagian dari muamalah, sehingga harus dijalankan dengan sikap saling tolong-menolong dan tidak merugikan pihak lain.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan terbebas dari kesombongan, pengkhianatan (ghulul), dan utang memiliki peluang besar untuk masuk surga.
“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)
Hal ini menunjukkan bahwa utang menjadi perkara yang sangat serius dalam Islam. Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang yang mati syahid—yang memiliki kedudukan sangat mulia—tetap tidak diampuni dosanya jika masih memiliki utang.
“Seseorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim)
Artinya, utang adalah hak sesama manusia yang tidak bisa dihapus begitu saja, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum seseorang mendapatkan kesempurnaan balasan di akhirat.
Dalam hadis riwayat Ahmad dijelaskan bahwa ruh seorang mukmin akan “tergantung” karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.
Maksudnya, keadaan seseorang di alam setelah kematian tidak sepenuhnya tenang atau bebas sebelum kewajibannya kepada sesama manusia diselesaikan.
“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad)
Hal ini menjadi peringatan bahwa utang bukan hanya persoalan dunia, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi seseorang di akhirat.
Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk segera melunasi utangnya atau memastikan ada yang menyelesaikannya jika ia wafat.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, maka pelunasannya di akhirat akan diambil dari pahala amal kebaikannya.
Pada hari kiamat, ketika harta benda tidak lagi berguna, satu-satunya yang bisa menjadi “alat pembayaran” adalah amal saleh.
“Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan utang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi.” (HR. Ibnu Majah)
Jika pahala tersebut habis sementara utangnya belum lunas, maka keburukan orang yang ia zalimi bisa dipindahkan kepadanya.
Ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi menunda atau mengabaikan pembayaran utang, sehingga seorang Muslim harus sangat berhati-hati dan bertanggung jawab dalam urusan ini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)