TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mnukwar menggelar aksi mimbar bebas, dalam rangka memperingati 1 Mei yang mereka maknai sebagai hari aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (1/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Gunung Salju, Amban, Manokwari, Papua Barat, dan diikuti oleh sejumlah elemen, mulai dari LSM, organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi dimulai sejak pagi hari dengan penyampaian orasi ilmiah hingga pembacaan puisi secara bergantian.
Para peserta juga membawa sejumlah pamflet berisi tuntutan dan kritik, di antaranya bertuliskan “Prabowo Subianto Stop Membunuh Orang Papua” serta “Segera Ungkap Kasus Dogiyai, Puncak, Yahukimo dan lainnya”.
Baca juga: Peringati 1 Mei, TNI Bersama Warga Fakfak Kirab Merah Putih di Tengah Hujan Deras
Dalam orasinya, massa menyampaikan berbagai pandangan terkait peringatan 1 Mei 2026.
Mereka menilai situasi di Papua saat ini berada dalam kondisi darurat militer dan darurat hak asasi manusia (HAM), sehingga diperlukan langkah-langkah kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi serta tuntutan hak politik.
Massa aksi juga menyoroti sejumlah wilayah konflik seperti Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Yahukimo, dan Puncak, yang menurut mereka membutuhkan penyelesaian secara serius oleh pemerintah.
Sekretaris I KNPB Mnukwar, Yunus Aliknoe, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional yang dikoordinasikan oleh KNPB Pusat.
“Tema yang diturunkan secara nasional adalah Papua darurat militer dan HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peringatan 1 Mei tidak terlepas dari sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia, yang menurutnya melalui serangkaian perjanjian internasional.
Baca juga: 470 Aparat Kawal Ketat Aksi Solidaritas Mahasiswa Manokwari untuk Tragedi Puncak
Yunus merujuk pada Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, yang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan lain hingga penyerahan administrasi Papua kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
“Menurut kami, itu merupakan kesepakatan sepihak antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda melalui PBB, tanpa melibatkan orang asli Papua sepenuhnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk protes politik, dengan pandangan bahwa masyarakat Papua tidak pernah secara langsung menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Indonesia.
Menurutnya, secara identitas, masyarakat Papua adalah bagian dari bangsa Melanesia yang memiliki hak untuk menentukan masa depan politiknya sendiri.
“Bagi kami, 1 Mei 1963 adalah hari aneksasi, di mana Papua dimasukkan ke dalam Indonesia tanpa persetujuan rakyat Papua,” ujarnya.
KNPB juga menolak berbagai perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda yang dinilai tidak melibatkan partisipasi orang asli Papua dalam menentukan hak politik.
Dalam aksi tersebut, KNPB kembali menyerukan Papua sebagai zona operasi militer mendesak perhatian serius terhadap pelanggaran HAM.
"Kami akan terus mendorong aspirasi politik masyarakat Papua, termasuk meminta adanya perhatian dan intervensi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap situasi yang terjadi di wilayah tersebut," tutupnya. (*)