TRIBUNNEWS.COM, BLITAR- Kamar D1 di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Blitar Jawa Timur ditawarkan dengan harga Rp100 juta kepada tahanan.
Apa keistimewaan kamar tersebut sehingga menjadi permainan oknum pegawai Lapas Blitar?
Kepala Lapas Blitar Iswandi menjelaskan, Kamar D1 bukan sel mewah, namun memiliki waktu buka lebih lama dibanding sel lain.
Jika sel lain ditutup pukul 16.00 WIB, sel sultan ini baru ditutup pukul 18.00 WIB.
Penghuninya juga dapat mengikuti ibadah hingga malam hari di masjid lapas.
Selain itu, jumlah penghuni Kamar D1 sekitar 15 orang, lebih sedikit dibanding sel lain yang diisi 20–25 orang.
Kondisi ini berbeda dengan kapasitas lapas yang hanya 140 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 537 warga binaan.
Kamar tersebut menjadi sorotan usai kasus ulah tiga oknum petugas keamanan Lapas yang berusaha menjualnya kepada tiga tahanan korupsi.
Pelaku dalam kasus ini ADK bersama dua anggotanya, RJ dan W.
Mereka diduga menjual sel kepada tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total Rp 180 juta.
Iswandi mengatakan, praktik tersebut terjadi pada akhir 2025 saat ketiga tahanan baru masuk ke lapas dan ditawari menghuni Kamar D1 yang dinilai lebih nyaman.
“Awalnya diminta Rp100 juta per orang, kemudian setelah tawar-menawar disepakati Rp60 juta,” ujar Iswandi, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Geger Petugas Lapas Blitar Jual Sel Rp 100 Juta, Pejabat dan Staf Ditarik ke Kanwil
Pembayaran dilakukan oleh keluarga masing-masing tahanan, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp180 juta.
Terungkap dari Keluhan Tahanan
Kasus ini terungkap pada hari pertama Iswandi mulai bertugas, Rabu (22/4/2026), saat ia membuka ruang keluhan bagi warga binaan.
Tiga tahanan tipikor kemudian menyampaikan adanya pungutan untuk menghuni Kamar D1.
Dari pemeriksaan, diketahui para petugas menawarkan kenyamanan lebih di Kamar D1 dengan syarat pembayaran.
Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer, sehingga ketiga tahanan dapat menempati kamar tersebut sejak akhir 2025.
Diperiksa
Sejak Senin (27/4/2026), RJ dan W telah dikirim ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Sementara ADK juga diperiksa setelah sebelumnya mengikuti pendidikan di Bandung.
Baca juga: Petugas Keamanan Lapas Blitar Diduga Jual Sel Khusus Seharga Rp100 Juta kepada 3 Tahanan Korupsi
Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menentukan sanksi.
Iswandi menegaskan akan menindak tegas praktik pungutan liar di Lapas Blitar.
“Mulai saya berdinas di sini, tidak boleh ada pungli di Lapas Blitar,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada tiga tahanan yang mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi langkah awal untuk membersihkan praktik pelanggaran di dalam lapas.
Tidak Ada Toleransi
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur secara resmi menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas dan Rutan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, menegaskan institusinya tidak memberikan ruang bagi oknum yang merusak integritas lembaga.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan langsung terhadap aparatur—petugas resmi negara—yang diduga terlibat pelanggaran.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah," ujar M. Ulin Nuha kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang menjadikan penguatan pengawasan serta evaluasi berkala sebagai instrumen utama.