WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus praktik judi online yang dikemas dalam siaran konten pornografi terungkap.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang memanfaatkan live streaming sebagai kedok untuk menarik pengguna sekaligus menyisipkan aktivitas perjudian digital.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial M, H, dan L di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.
Panit Lima Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, membenarkan informasi tersebut, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Omzet Rp5 M, Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming Pornografi, 3 Tersangka Diciduk
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah aplikasi live streaming.
Dari hasil penelusuran, pelaku membuat akun dan memanfaatkan fitur khusus yang dikenal dengan istilah 'host barbar'.
"Melalui fitur tersebut, para host menampilkan adegan pornografi secara langsung, termasuk aksi seksual dan masturbasi untuk menarik perhatian penonton," kata Nurul.
Tak hanya itu, konten dewasa tersebut menjadi pintu masuk untuk mempromosikan praktik judi online.
Baca juga: Cerita Mereka yang Terjerat Judi Online di Kabupaten Bekasi: Mobil-Motor Dijual, Utang Menumpuk
Penonton yang tertarik diarahkan untuk mengakses layanan perjudian yang telah disiapkan oleh bandar.
"Di sela-sela siaran, pelaku menyisipkan ajakan dan tautan yang mengarah pada aktivitas perjudian online," katanya.
Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan besar.
Dalam satu bulan, jaringan tersebut mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Inggris Pertimbangkan Pemulangan Reynhard Sinaga, Napi Predator Seks Berantai yang Gemparkan Eropa
"Omzet bandar mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, sementara masing-masing host memperoleh penghasilan sekitar 1.000 hingga 1.500 Dolar AS atau sekitar Rp 25 juta setiap lima hari kerja," ucap Nurul.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berupaya menyamarkan identitas mereka.
Mereka menggunakan pakaian minim, alat bantu seksual, hingga topeng untuk menjaga anonimitas sekaligus meningkatkan daya tarik visual.
"Modus operandi mereka adalah melakukan siaran langsung dengan berbagai atribut untuk menarik minat penonton dan mempertahankan interaksi," jelasnya.
Baca juga: Karyawan Minimarket Bobol Brankas, Rp52 Juta Habis untuk Judi Online
Polisi menilai praktik ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah di platform digital.
Selain merusak moral, aktivitas ini juga memperluas akses masyarakat terhadap perjudian ilegal.
"Kami melihat adanya kombinasi kejahatan kesopanan dan perjudian yang dikemas secara sistematis melalui teknologi," katanya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kesusilaan, perjudian online, hingga pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (m30)