TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dugaan praktik curang di sebuah klinik kecantikan berinisial EAC mencuat ke publik setelah dua mantan karyawannya memilih melapor ke Polda Kepri.
Mereka mengungkap adanya perintah internal untuk menghapus label kedaluwarsa produk perawatan wajah menggunakan aseton, lalu menggantinya dengan tanggal baru agar tampak masih layak pakai.
Pengakuan itu disampaikan Anggi Isma Pratiwi, yang pernah bekerja di klinik tersebut sejak September 2025.
Ia menyebut EAC memiliki 19 cabang di Indonesia, dengan tiga di antaranya beroperasi di Batam, termasuk satu gerai di pusat perbelanjaan kawasan Baloi.
Menurut Anggi, seluruh karyawan diarahkan melakukan praktik tersebut di ruangan tertutup agar tidak diketahui pelanggan. Label kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan pembersih cat kuku, kemudian masa berlaku produk diperpanjang dari tiga bulan menjadi sembilan bulan.
“Semua dilakukan diam-diam di ruangan khusus. Label lama dihapus, lalu diganti tanggal baru,” ungkapnya.
Kesaksian senada disampaikan mantan karyawan lain, Fiki Anjeliani.
Baca juga: Klinik Kecantikan Ilegal, Jeni Rahmadial Temui Korban di Batam Janji Ganti Biaya Operasi
Ia menilai ribuan pelanggan berpotensi terdampak karena produk yang dipakai sehari-hari, mulai dari pembersih wajah hingga krim perawatan, diduga tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan, kata dia, sebagian produk tersebut sempat menuai keluhan pelanggan di media sosial.
Fiki juga membeberkan adanya tekanan target omzet yang tinggi di tiap cabang. Untuk gerai di pusat perbelanjaan besar, target penjualan dipatok hingga Rp1,7 miliar per bulan, sementara outlet kecil ditargetkan Rp800 juta. Selain itu, bonus karyawan senilai Rp1 juta disebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan produk klinik tersebut.
“Bonus kerja kami dipaksa dalam bentuk barang, bukan uang. Padahal produknya sendiri diduga tidak terdaftar,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan manajemen klinik berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari dugaan penipuan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar para pelapor tidak terseret dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Pihaknya juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran kosmetik impor oleh instansi terkait.
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen EAC, namun tidak mendapat respons selama delapan hari kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya ke data registrasi BPOM RI pusat, ditemukan sejumlah produk yang digunakan klinik tersebut tidak tercatat secara resmi.
“Atas temuan itu, kami mendampingi para saksi untuk melapor ke polisi demi perlindungan masyarakat luas,” tutupnya.