TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI – Satreskrim Polres Tegal resmi menetapkan pemuda berinisial KAA (20) sebagai tersangka kasus begal payudara yang viral di media sosial.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara setelah aksi bejatnya di wilayah Kecamatan Talang berakhir di tangan massa.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 145 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKP Luis saat dikonfirmasi di Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).
Kronologi Aksi Kejar-kejaran
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam tersebut bermula saat korban tengah berboncengan motor bersama rekannya dari arah Slawi menuju Talang. Tanpa disadari, tersangka membuntuti dari belakang dan memepet motor korban.
"Korban baru sadar setelah dilecehkan, bagian intimnya dipegang hingga tiga kali oleh pelaku," ungkap AKP Luis.
Baca juga: Refleksi Hari Buruh: Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita
Beruntung, teriakan korban didengar oleh pengendara lain yang berada di lokasi. Saksi tersebut bersama korban langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka di rel kereta api depan Balai Desa Kajen, Kecamatan Talang.
Viral dan Diamankan Massa
Penangkapan tersangka sempat terekam dalam video berdurasi 27 detik yang diunggah akun Instagram @tegalhariini_ dan menghebohkan jagat maya.
Dalam video tersebut, nampak warga yang geram sempat menginterogasi dan memberikan sanksi sosial kepada tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Talang.
Ironisnya, tersangka diketahui melakukan aksinya tepat di depan area Polsek Talang sebelum akhirnya tertangkap di lokasi yang tak jauh dari titik tersebut.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini, polisi tetap melanjutkan proses hukum sesuai regulasi tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku. (dta)