BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga emas perhiasan 999 hingga emas kadar 375 di Kota Martapura Kalimantan Selatan kembali mengalami penurunan pada hari ini, Sabtu (2/5/2026).
Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026, harga emas perhiasan terpantau kembali mengalami penurunan sekitar Rp 30 ribu.
Pantauan di Pasar Martapura melalui akun Instagram @tokomasuntung_official, Sabtu (2/5/2026), perhiasan emas mulia 999 dibanderol Rp 2.500.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel 1 Mei 2026, Sempat Turun Kini Bertahan
Sedangkan emas kadar 750 mulai dari Rp 2.070.000 per gram, emas 700 mulai dari Rp 1.920.000 per gram.
Harga emas kadar 375 kuning Rp 1.110.000 sampai Rp 1.150.000 per gram, kadar 420 kuning Rp 1.250.000 per gram.
Emas kadar 375 putih Rp 1.050.000-Rp 1.150.000 per gram dan emas 420 putih berada di kisaran Rp 1.250.000 per gram.
Harga emas perhiasan hari ini mengalamj penurunan dari Jumat (1/5/2026).
Jumat kemarin harga emas perhiasan emas mulia 999 dibanderol Rp 2.500.000 per gram.
Sedangkan emas kadar 750 mulai dari Rp 2.120.000 per gram, emas 700 mulai dari Rp 1.970.000 per gram.
Emas kadar 375 kuning Rp 1.110.000 sampai Rp 1.150.000 per gram, kadar 420 kuning Rp 1.250.000 per gram.
Emas kadar 375 putih Rp 1.050.000-Rp 1.150.000 per gram dan emas 420 putih berada di kisaran Rp 1.250.000 per gram.
Serupa emas perhiasan, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan Sabtu, 2 Mei 2026.
Setelah sempat bertengger di angka Rp 2.799.000 per gram pada awal Mei, Sabtu pagi ini harga emas Antam turun ke level Rp 2.796.000 per gram.
Penurunan sebesar Rp 3.000 ini jadi sinyal menarik bagi Anda yang sedang memantau pergerakan pasar untuk menambah portofolio investasi.
Berdasar data yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, berikut daftar harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran per 2 Mei 2026:
Bagi Anda yang berencana mencairkan aset, harga buyback atau harga beli kembali oleh Butik Antam hari ini berada di level Rp 2.586.000 per gram.
Itu berarti juga mengalami penurunan sebesar Rp 3.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai PMK No. 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Pastikan NIK Anda valid karena kini berfungsi sebagai NPWP untuk kelengkapan administrasi.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)