TRIBUNGAYO.COM - Sejak 10 April 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Triwulan II periode April-Juni 2026 sudah bergulir.
Pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keluarga penerima manfaat agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Program PKH sendiri ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan anak.
Sementara itu, bantuan sembako diberikan dalam bentuk subsidi pangan agar masyarakat penerima bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan lebih terjangkau.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerimaan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu mengisi nama lengkap dan alamat domisili.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan program PKH dan Sembako difokuskan pada kelompok rentan di desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (28/4/2026).
"Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat," ujar Gus Ipul melansir dari Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap, sehingga jadwal penerimaan antarwarga tidak selalu bersamaan.
Status penerimaan bansos dapat diketahui dari perubahan kolom program di laman pengecekan.
Jika status pada kolom PKH atau Sembako berubah dari "Tidak" menjadi "Ya" disertai keterangan periode April-Juni 2026, nama tersebut terdaftar sebagai penerima triwulan ini.
Cara mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu klik cek.
Aplikasi ini menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai kondisi nyata.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses pemutakhiran secara periodik.
Prioritas penerima PKH dan Sembako adalah keluarga di desil 1 sampai 4.
Sementara desil 5 masih bisa terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Besaran dana PKH per triwulan terbagi berdasarkan kategori:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Untuk Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap keluarga menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan. (*)
Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Baca juga: Penyaluran Bansos Tahap II Dimulai, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Secara Online