Polisi Kantongi Identitas Pemodal Tambang Ilegal Merangin, Kini Masuk DPO
Heri Prihartono May 02, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah kantongi identitas pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa mereka telah teridentifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Erlan pada Sabtu (2/5/2026).

Seperti diketahui, tujuh orang penambang emas ilegal diamankan pihak kepolisian saat operasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Rabu (29/4/2026).

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Tujuh orang pelaku yakni NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26), serta J (39).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. 

“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan pada Sabtu (2/5/2026).

Kemudian, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui enam dari tujuh pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. 

Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang. 

Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga. 

Selain mengamankan tujuh tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Erlan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa. 

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.