POSBELITUNG.CO - Jangan panik jika kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat jalan berlubang di tol PT Jasa Marga menyediakan fasilitas ganti rugi bagi pengguna jalan yang terdampak.
Berikut cara klaim ganti rugi ban pecah di Tol Jasa Marga, simak syarat dan batas waktunya
Video sejumlah mobil mengalami pecah ban hampir secara bersamaan di Tol Jagorawi arah Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah mobil menepi di bahu jalan tol dengan kondisi ban rusak di tengah hujan deras.
Insiden ini diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026) sore, dengan total enam mobil dilaporkan mengalami pecah ban hampir bersamaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyebab pecah ban adalah kondisi jalan yang rusak.
Titik kerusakan berada di Kilometer 17, tepatnya di sambungan jembatan sebelum arah Gunung Putri.
Mengutip akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan, pihak Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) langsung melakukan penanganan cepat di lokasi.
Perbaikan dilakukan pada titik perkerasan jalan yang mengalami kerusakan.
Selain itu, petugas Mobile Customer Service (MCS), armada derek, serta layanan dari PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) juga dikerahkan untuk membantu pengguna jalan yang terdampak.
Langkah ini dilakukan guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman.
Jasa Marga juga menyatakan akan memberikan ganti rugi kepada pengguna jalan yang mengalami kerusakan kendaraan akibat kejadian tersebut.
Cara Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Tol Jasa Marga
Mengutip laman resmi Jasa Marga pada Sabtu (2/5/2026), pemberian ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab pengelola jalan tol dalam memberikan kenyamanan kepada pengguna.
Hal ini juga mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, yang menyebutkan bahwa klaim dapat diajukan jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh kondisi jalan, seperti jalan berlubang.
Berikut panduan lengkap cara klaim ganti rugi ban pecah di tol
1. Prosedur Saat Kejadian (di Lokasi Tol)
Segera hubungi Call Center Jasa Marga di 14080 untuk melaporkan kejadian dan lokasi secara spesifik.
Dokumentasikan kejadian dengan mengambil foto kondisi ban, pelek, dan titik kerusakan jalan.
Amankan bukti transaksi tol, baik berupa struk maupun riwayat e-toll.
2. Dokumen Persyaratan Klaim
Surat permohonan klaim dari pengguna jalan (asli).
Surat keterangan dari kepolisian atau PJR.
Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
Foto dokumentasi kejadian.
Kwitansi asli perbaikan atau pembelian ban baru dari bengkel.
3. Ketentuan Penting
Pengajuan klaim maksimal 3×24 jam sejak kejadian.
Ganti rugi berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Klaim hanya berlaku jika kerusakan disebabkan oleh kondisi jalan (misalnya lubang), bukan karena kelalaian pengemudi
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan tol untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di tengah cuaca buruk.
Selain itu, mengetahui prosedur klaim ganti rugi juga dapat membantu pengendara mendapatkan haknya jika mengalami kejadian serupa.
(Kompas/Bangkapos.com)