Megawati Merasa Aneh Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer
AbdiTumanggor May 02, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menilai kasus serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dibawa ke pengadilan militer merupakan keanehan. Adapun hal itu disampaikan Megawati dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026).

"Lebih jauh lagi, Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati. Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum," kata Megawati dalam pidatonya.

Kemudian ia mempertanyakan bolehkah Andrie Yunus meminta keadilan untuk diri sendiri. "Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini itu meminta, lho apa nggak punya hati? Punya apa tidak? Sebetulnya," tanyanya.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan. "Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.

Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan. "Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4/2026).

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kemunduran Komnas HAM

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai peran Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) kini sangat mundur, terutama dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. “Sangat mundur ya,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (30/4/2026).

Mahfud lantas mengungkit kembali kinerja Komnas HAM ketika ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Ia menyebut kala itu Komnas HAM diketuai oleh Ahmad Taufan Damanik, dan masih ada sosok Mantan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Menurut Mahfud Ahmad Taufan Damanik dan Choirul Anam adalah sosok yang cukup vokal di Komnas HAM kala itu. Saat dirinya masih menjadi Menko, Komnas HAM sering berkoordinasi dengannya untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. 

“Itu Komnas HAM berkoordinasi dengan kita, intens. Iya, berbicara betul, berdebat, bisa bertengkar juga. (Waktu itu ketuanya) Ahmad Taufan Damanik. Itu aktif sekali,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menilai sebelumnya Komnas HAM sangat sigap dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang ada. Namun ia menilai Komnas HAM kini berbeda.

Mahfud juga mempertanyakan peran Komnas HAM dalam kasus Andrie Yunus.  Karena biasa Komnas HAM selalu keras dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM, seperti pada masa Ahmad Taufan Damanik dan Choirul Anam. 

“Sekarang ini kan enggak tahu kita, peran Komnas HAM melakukan apa atas kasus (Andrie Yunus) ini? Mungkin sedang investigasi. Tapi kalau Komnas HAM zaman Damanik, Anam, kan langsung ngomongnya keras, masyarakat tahu bahwa dia kerja,” ungkap Mahfud.

Mahfud kemudian mencontohkan sejumlah kasus pelanggaran HAM dimana Komnas HAM banyak terlibat dalam penanganannya. Di antaranya ada kasus pembunuhan Pendeta Yeremia di Intan Jaya. 

Kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 di Hitadipa, Intan Jaya, Papua, adalah tragedi menonjol yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan.

Pendeta Yeremia ditemukan tewas di kandang babi dengan luka tembak, memicu desakan investigasi dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Kemudian ada kasus Wadas di Jawa Tengah yang berpusat pada penolakan warga Desa Wadas, Purworejo, terhadap rencana penambangan batuan andesit (kuari) untuk material pembangunan Bendungan Bener, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Konflik ini memicu ketegangan, terutama pada awal 2022 akibat pengukuran lahan yang represif, namun kemudian mereda setelah musyawarah dan kesepakatan pembebasan lahan.

Dalam kasus Wadas ini, Komnas HAM berperan aktif dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dugaan kekerasan aparat, dan mediasi antara warga dengan pemerintah. 

Komnas HAM mendorong pendekatan dialogis, meminta penundaan pengukuran lahan, serta mengevaluasi tindakan represif aparat untuk mencegah konflik lebih lanjut. 

Dalam kasus-kasus tersebut, Mahfud menyebut Komnas HAM tetap bekerja meski memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. “Pemerintah, saya, membentuk TGPF. Mereka melawan, enggak bisa, kamu bentuk sendiri’, seakan-akan enggak percaya ke pemerintah. Kita lakukan sendiri-sendiri, tapi Komnas HAM kita fasilitasi, ayo lakukan. Hasilnya sama pada akhirnya,” terang Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud juga mengungkap koordinasi yang terus berjalan antara Kemenko Polhukam dan Komnas HAM dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui Komnas HAM berperan krusial dalam kasus Ferdy Sambo dengan melakukan investigasi independen yang menyimpulkan adanya extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) dan obstruction of justice. 

Komnas HAM menemukan rekayasa kasus, pelanggaran HAM berat, serta memberikan rekomendasi penting ke Polri dan Presiden untuk perbaikan kultur kerja kepolisian. Saat itu, Komnas HAM dinilai aktif turun langsung meski sempat dianggap berlebihan oleh sebagian pihak. “Tapi maksud saya waktu itu aktif Komnas HAM. Sekarang ini kita enggak pernah dengar,” tegas dia.

Kini dalam penanganan kasus Andrie Yunus, Mahfud berharap Komnas HAM bisa lebih aktif. Mengingat kasus Andrie Yunus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. “(Harapannya di kasus ini) ya, seharusnya aktif dong, kayak gini kan kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi. Apakah itu pelanggaran HAM berat apa tidak, kan gitu toh. Karena kan bagi banyak orang kan tidak masuk akal hanya karena apa, urusan pribadi sampai begitu dan bisa rombongan, gitu kan,” pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.