TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sektor transportasi air di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Daerah melalui pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).
Penerapan pajak ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai diimplementasikan secara bertahap di wilayah Kalimantan Utara.
Pada tahap awal yang berjalan sepanjang tahun 2025, sasaran pemungutan pajak difokuskan secara terbatas kepada armada angkutan penumpang cepat atau speedboat reguler.
Berdasarkan data perpajakan daerah, terdapat enam unit speedboat milik masyarakat Kabupaten Malinau yang menjadi objek pajak perdana dalam kategori kendaraan di atas air.
Baca juga: 1 Mei 2026 Transportasi Air di Kaltara Resmi Dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan PAD
Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono menjelaskan realisasi penerimaan dari sektor ini menunjukkan tren positif dengan kepatuhan pemilik yang cukup tinggi.
"Sosialisasi dulu di 2024 itu diimplementasikan terbatas pada speedboot di malinu itu ada 6 speedboot yang 2025 itu sudah nyetor ke rekening pemprope ada 6 speedboot yang punya orang malino semua totalnya sekitar 30an juta lah dari 6 speedboot itu dan mereka semuanya menerima tidak ada protek atau apa keberatan atau apa langsung menyetorkan itu," ujar Aan.
Total kontribusi senilai Rp30-an juta tersebut telah masuk ke rekening pemerintah provinsi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten.
Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap armada dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak yang meliputi harga perolehan mesin dan badan kapal.
Setiap unit speedboat dikenakan tarif sebesar 0,5 persen setelah dikalkulasikan dengan nilai penyusutan sesuai dengan usia operasional kendaraan air tersebut.
Kepatuhan para pemilik speedboat reguler ini menjadi standar acuan bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan pajak ke sektor kapal barang swasta yang lebih besar pada tahun operasional 2026.
"Karena pengenaan pajak itu nanti dari nilai jual objek pajak tadi kapal tadi mesinnya berapa harganya bodinya berapa harganya menjumlahkan dikali kan 0,5 itu lah pajaknya dia," ucap Aan.
Melalui skema ini, pemerintah daerah optimistis target penerimaan pajak kendaraan air akan terus meningkat seiring dengan validasi data kapal-kapal yang beroperasi di perairan Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri