Viral WNA Kena Tilang Lalu Diduga Dimintai Rp500 Ribu, Kapolres Minta Maaf dan Beri Penjelasan
Dedi Qurniawan May 03, 2026 01:36 AM

POSBELITUNG.CO - Media sosial tengah dihebohkan oleh unggahan video yang memperlihatkan dua oknum polisi lalu lintas diduga meminta sejumlah uang kepada seorang Warga Negara Asing (WNA).

Insiden yang menjadi sorotan publik tersebut diketahui terjadi di wilayah hukum Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar percakapan intens antara petugas kepolisian dan WNA mengenai besaran denda pelanggaran lalu lintas.

Petugas sempat menyebutkan bahwa denda resmi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500.000 atas pelanggaran yang dilakukan.

WNA tersebut kemudian memberikan respons dengan mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 200.000 dan berdalih akan segera bertolak meninggalkan Bali.

Situasi di lapangan sempat mengarah pada proses negosiasi, namun percakapan terhenti seketika setelah petugas menyadari bahwa aksi mereka sedang direkam.

Pada akhir kejadian tersebut, WNA tersebut dilaporkan tidak dikenai sanksi tilang maupun pembayaran denda, melainkan hanya mendapatkan teguran lisan.

Kapolres Badung Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membenarkan bahwa personel dalam video viral itu adalah anggotanya.

Secara terbuka, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan memastikan bahwa kedua anggota tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral," ujar Joseph Edward Purba, Jumat (30/4/2026).

Ia menyadari bahwa peristiwa ini telah memicu perhatian besar di tengah masyarakat karena melibatkan integritas institusi kepolisian.

"Di mana peristiwa tersebut telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” lanjutnya memberikan klarifikasi.

Kedua personel yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA yang bertugas di Satuan Lalu Lintas.

Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Maret 2026 di kawasan Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara.

Petugas saat itu melakukan penindakan terhadap seorang WNA yang membonceng WNI karena kedapatan menerobos lampu merah dan tidak memakai helm.

"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Pendalaman Sanksi dan Prosedur Internal

AKBP Joseph menegaskan bahwa denda yang disebutkan anggota, yakni Rp 500.000 untuk lampu merah dan Rp 250.000 untuk helm, sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Meski demikian, Kapolres Badung menegaskan tidak ada transaksi uang yang terjadi antara petugas dan pelanggar dalam peristiwa tersebut.

"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," tegas Joseph kepada media.

Walaupun tidak ada uang yang diterima, Divisi Propam khususnya unit Paminal tetap melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya kesalahan profesionalisme oleh anggota saat bertugas.

"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya tindakan anggota yang dinilai kurang tepat dan tidak sejalan dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian juga tengah mendalami sosok WNA dalam video tersebut yang diketahui merupakan seorang konten kreator aktif di media sosial.

"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," pungkas Kapolres Badung. (Tribun Jatim/ Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.