Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar menyampaikan terkait penanganan pengunjuk rasa anarkis yang terjadi pada Jumat (1/5/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku anarkis sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim Satgas Gakkum Polda Jabar telah menangkap terhadap tujuh orang terduga pelaku tindakan anarkis dan setelah diperiksa ditetapkan ada enam tersangka tindak pidana pembakaran, perusakan, dan penghasutan. TKP Jalan Cikapayang, Pasopati, Kota Bandung," katanya, Minggu (3/5/2026).
"Mereka juga memakai atribut-atribut menggunakan tutup kepala, tutup wajah, dan membawa petasan, molotov, serta alat-alat yang sifatnya merusak. Ini indikasinya berniat untuk melakukan perbuatan hukum. Dan, betul saat ditangkap, mereka tak pernah sampaikan aspirasi atau memperjuangkan apapun, dan tak sampaikan ke siapa pun. Yang terjadi mereka langsung melakukan perusakan," katanya
Dia menyayangkan, perusakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena banyak fasilitas umum yang rusak, seperti di antaranya traffic light empat unit, ada lampu, videotron, barier, hingga pos polisi. Ini perlu ditindak tegas.
"Kami terima kasih dalam kegiatan pengamanan bersama pemerintah daerah Provinsi Jabar mendampingi pak Kapolda melalui pak Sekda dan ada dari TNI, serta satuan lain hadir untuk memberikan kepastian keamanan. Pukul 20.00 WIB, kami berhasil pukul mundur, sweeping, dan penangkapan, serta pukul 21.00 WIB, kami sudah kondusif," katanya.
Lokasi penangkapan para pelaku ini di sekitar Dago Cikapayang. Pelaku-pelaku inisialnya, antara lain MRN, MRA, RS, FNA, FAP, dan HIS.
"Para pelaku ini selanjutnya dilakukan penyidikan di Polda Jabar," katanya.
Kombes Ade Sapari menambahkan, ada tiga titik sebenarnya dilakukan pengamanan, yakni Jatinangor, DPRD, dan Cikapayang. Untuk enam orang tersangka ditangkap karena anarkis di wilayah Cikapayang. Mereka memiliki perannya masing-masing.
"MRN ini orang Bandung berperan menyiapkan bom molotov, 20 unit helm, bendera, dan bensin, pelaku kedua MRA dari Cimahi yang berperan merusak pos pol serta merusak videotron dan membuat stiker."
"Pelaku ketiga, RS asal Bandung berperan merusak pos pol dan merusak videotron, pelaku keempat FNA yang perannya memprovokasi dan merusak videotron, pelaku kelima FAP perannya mendistribusikan perlengkapan, merusak pos pol, dan merusak videotron, dan keenam ialah HIS berperan membeli botol kosong, merencanakan, membeli bensin, merusak pospol, dan merusak videotron," katanya.
Tak hanya itu, keenam tersangka ini dites urin dan dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis tramadol. Mereka akan ditindak hukum oleh Dirresnarkoba Polda Jabar juga.
"Barang bukti milik MRN seperti dua buah bom molotov, satu bendera Pang Football Headcourt, obat psikotropika. Lalu, barang bukti milik MRA, ialah satu kunci kontak kendaraan, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, barang bukti milik RS ialah kendaraan dan ponsel yang kami analisis."
"Barang bukti FNA, ada satu helm putih dengan stiker bertuliskan jaringan konspirasi sel-sel api, tas, kunci gembok rumah, stiker pelajar pembangkang 1312, dan kelima barang bukti milik FAP ialah kacamata hitam, helm putih bertuliskan jaringan konspirasi sel-sel api, dan barang bukti milik HIS ialah bendera bertuliskan happy may day, stiker bertuliskan police are not friend, stiker selatan ayan, dua korek api gas, satu pasang sepatu, dan ikat pinggang," katanya.
Pasal yang disangkakan ke enam pelaku ini adalah pasal 308 dan atau pasal 309 dan atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Rencana tindaklanjut tentu pemeriksaan tersangka kami sudah mengumpulkan semua kamera-kamera, sehingga terhadap pemeriksaan para tersangka untuk dikembangkan guna mendapat keterlibatan pelaku lain dalam aksi perusakan. Dan mengejar serta mengungkap pelaku lain yang tentu banyak harus diungkap," katanya.(*)