TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memanfaatkan aplikasi presensi ilegal tanpa hadir fisik di tempat kerja.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma pun menyebut, aksi ini bagian dari korupsi.
"Hasil temuan sementara, ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes," kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Paramitha mengatakan, data ini diperoleh setelah Pemkab Brebes mematikan sementara server presensi selama dua hari.
"Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi."
"Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," kata Paramitha.
Baca juga: Demi TPP Tak Dipotong, ASN Pemkab Brebes Presensi Online Pakai Aplikasi Ilegal saat di Luar Kantor
Saat ini, kata Paramitha, pihaknya tengah menelusuri pihak di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi presensi ilegal tersebut.
Pemkab Brebes juga segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Paramitha mengatakan, kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.
Pemkab Brebes bersama kepolisian tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal, serta mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi," tegasnya.
Paramitha menyebut, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Penggunaan presensi ilegal ini membuat ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh sehingga merugikan keuangan negara.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh."
"Ini adalah bentuk korupsi juga," kata Paramitha.
Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.
Ke depan, pihaknya berkomitmen memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.
"Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang."
"Bisa jadi, modus seperti ini juga terjadi di daerah lain," kata Paramitha.
Baca juga: Tak Keberatan Pemekaran Wilayah Brebes Selatan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Keputusan di Pusat
Paramitha menambahkan, pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi sebenarnya dilakukan rutin setiap tahun.
Namun, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah sejumlah ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal itu berbicara ke wartawan dengan syarat anonim.
Setelah dikabarkan di sejumlah media, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melakukan "penjebakan" sistem di server resmi milik pemda untuk melihat siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadiran.
Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan itu.
Hasilnya, valid.
Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, ASN diminta membayar Rp250.000 melalui transfer rekening.
Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa Nomor Induk Pegawai (NIP), kecamatan, dan instansi.
Aplikasi ini akan mengaktivasi NIP tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.
Disampaikan Haris, alasan para oknum ASN pun beragam, mulai dari urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga demi mengurus bisnis pribadi di jam kerja.
Kecurangan presensi di Brebes sebenarnya bukan hal baru.
Tahun 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun berhasil ditutup.
Baca juga: Harga Bawang Merah Lokal Brebes Dikhawatirkan Anjlok, Kalah Saing dengan Bawang Bombay Mini Ilegal
Munculnya metode aplikasi berbayar ini memicu Pemkab Brebes melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkab Brebes berencana mengganti teknologi presensi lama dengan sistem pemindai wajah (face recognition).
Haris juga menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.
"Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem," tegas Haris. (Kompas.com/Tresno Setiadi)