Polsek Candipuro Amankan Pelaku Spesialis Curanmor di Ketapang, Sudah Beraksi 3 Kali
taryono May 03, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan pelaku pencurian motor bernama M. Ridwanto alias Basir (33) di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, itu diamankan di wilayah Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Iptu Ali Humaeni pada Minggu (3/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Wantoni (47), seorang pegawai negeri sipil, yang kehilangan sepeda motor di rumahnya yang terletak di Dusun III, Desa Trimomukti, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela samping. 

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu samping. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada Ridwanto," ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Selatan," tambah Iptu Ali.

Selain kasus yang dilaporkan oleh Wantoni, pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor milik warga lainnya pada Maret 2026 dan satu kasus lainnya pada Februari 2026 yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.