Masuk Setelah Menggunting Seng, Oknum Mahasiswa Bobol Minimarket di Banyuasin Sumsel
Refly Permana May 03, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Seorang mahasiswa ditangkap polisi.Pria berinisial RB (28) diduga membobol minimarket yang ada di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Pemilik minimarket menderita kerugian mencapai Rp7,4 juta karena aksi pelaku mencuri rokok.

Penangkapan ini dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Air Kumbang setelah mendapatkan laporan dari pihak pengelola minimarket.

Kapolsek Air Kumbang, Iptu Yuliardi, mengatakan pembobolan yang dilakukan RB terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri toko, kemudian menggunting atap seng menggunakan gunting seng.

Baca juga: Nestapa Buruh Minimarket di Palembang, Motor Hilang saat Shift Malam Berakhir

"Setelah itu, pelaku menendang plafon hingga roboh dan masuk ke dalam toko," ujar Iptu Yuliardi, Minggu (3/5/2026).

Berhasil masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merek yang terpajang di etalase kasir.

Pelaku berhasil kabur dengan puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Dari laporan pengelola minimarket, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tri Kardini Kurniawan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapatkan.

Polisi akhirnya mengetahui pelaku pembobolan minimarket dan melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, RB tidak bisa berkutik. 

Terlebih dengan barang bukti yang juga diamankan, mulai dari puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta peralatan yang digunakan untuk membobol minimarket, mulai dari gunting seng, martil, dan pisau kecil.

Termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2397 JBB, tas hitam, dan ponsel yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Perampok Beraksi di Minimarket Sekayu, Todongkan Pistol Lalu Direbut Korban, Pasrah Dikepung Warga

"Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka RB akan kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.