TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Memasuki bulan Mei 2026, penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II dilaporkan telah mulai disalurkan secara bertahap.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses distribusi pada periode ini dipercepat agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Melansir dari KompasTV, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data penerima kini dilakukan secara berkala melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap tanggal 10 tiap bulan.
Dengan demikian, proses verifikasi dan pencairan pada tahun ini menjadi lebih efisien dan transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah sendiri telah merampungkan data penerima untuk tahap kedua ini sejak 10 April 2026 lalu.
Tahapan pencairan yang masuk dalam triwulan II ini mencakup penyaluran untuk periode April, Mei, dan Juni 2026.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat, sangat disarankan untuk rutin melakukan pengecekan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berkoordinasi langsung dengan pendamping PKH di wilayah domisili masing-masing.
Penyaluran bantuan PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran PKH untuk tahun 2026:
Tahap 1 (Triwulan I): Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2 (Triwulan II): April, Mei, dan Juni
Tahap 3 (Triwulan III): Juli, Agustus, dan September
Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober, November, dan Desember
Baca juga: Belum Terdaftar Bansos Mei 2026? Begini Cara Daftar hingga Cek Penerima Bantuan
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda, tergantung pada komponen atau kategori yang ada di dalam satu keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk tahap kedua ini:
Ibu Hamil dan Balita: Rp750.000
Penyandang Disabilitas dan Lansia: Rp600.000
Pelajar SMA/Sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP/Sederajat: Rp375.000
Pelajar SD/Sederajat: Rp225.000
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Cara Cek Status Penerima PKH Mei 2026
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau memantau status pencairan, Anda tidak perlu repot datang ke kantor kelurahan. Pemerintah telah menyediakan akses daring yang mudah dan cepat.
Buka peramban di ponsel atau komputer Anda, lalu akses tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Ketikkan kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta status pencairan Anda.
Buat akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.
Masuk (login) menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) serta nama lengkap sesuai KTP.
Klik “Cari Data”.
Agar lebih tenang saat menunggu, Anda bisa mengenali tanda-tanda atau tahapan bahwa bantuan sosial Anda sedang diproses oleh pemerintah melalui dua status berikut:
Status SP2D: Menandakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Status SI (Standing Instruction): Menandakan bahwa pihak bank sedang memproses transfer dana ke rekening KPM. Biasanya, dana akan masuk ke dalam rekening dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah status ini muncul.
Kemensos mengingatkan agar seluruh KPM memastikan data kependudukan mereka, seperti KTP dan KK, sudah sinkron dan sesuai dengan data di Dukcapil. Kesesuaian data ini sangat krusial agar proses penyaluran dana tidak mengalami kendala.
Jika Anda menemukan masalah dalam proses pencairan, silakan hubungi pendamping PKH atau petugas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. (*)