Beda Pendapat Fraksi PDIP dan Pemkot Solo soal Pegawai Non-ASN Terafiliasi Politik
Ryantono Puji Santoso May 03, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada perbedaan pendapat antara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta dan BKPSDM Solo.

Hal ini terkait pegawai pemerintah non-ASN yang boleh terafiliasi partai politik.

Wacana pegawai pemerintah non-ASN boleh terafiliasi partai politik dilontarkan Fraksi PDIP.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, mengungkapkan demi menjaga netralitas, pegawai pemerintah tetap harus netral meski tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu dari sisi yang kalau di kacamata saya harus dilakukan pegawai yang ada di pemerintah kota, baik ASN maupun non-ASN, sikap netralitas menjadi bagian utamanya,” kata Beni saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).

Sejumlah unsur pegawai pemerintah non-ASN telah memiliki dasar hukum masing-masing dalam menjaga netralitas.

Sebab, jika terafiliasi partai politik, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

’“Bisa jadi menjadi konflik kepentingan. Yang paling penting untuk menciptakan netralitas itu diatur. Sekalipun bukan ASN,” jelasnya.

BISA DIBERHENTIKAN - Ilustrasi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta melempar wacana pegawai pemerintah non-ASN boleh terafiliasi partai politik. Ada aturan tegas yang mengikat, bahkan berujung pada sanksi pemberhentian, terutama bagi unsur tertentu seperti anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
BISA DIBERHENTIKAN - Ilustrasi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta melempar wacana pegawai pemerintah non-ASN boleh terafiliasi partai politik. Ada aturan tegas yang mengikat, bahkan berujung pada sanksi pemberhentian, terutama bagi unsur tertentu seperti anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). (TribunSolo.com)

Bisa Diberhentikan

Salah satunya Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 pasal 25 ayat (5) yang menyebutkan anggota Satlinmas bisa diberhentikan ketika menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, menurutnya jika Anggota Satlinmas terafiliasi, hal ini akan sangai sulit menunaikan tugasnya terutama saat pemilihan umum berlangsung.

“Kalau Linmas bertugas pengamanan TPS terus dia terafiliasi parpol akan kesulitan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Wacana Non-ASN & Linmas Solo Berpolitik, Bagaimana Aturannya? Ternyata Bisa Diberhentikan!

Sedangkan mengenai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perwali Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 27.

Di situ pegawai Non-ASN dilarang menjadi anggotan dan/atau pengurus partai politik.

Sedangkan mengenai pegawai outsourcing, saat ini belum ada aturan yang spesifik mengatur hal ini.

Namun, unsur pegawai ini dijaga netralitasnya dalam kontrak kerja yang disepakati.

“Yang BLUD jelas. OC ada di masing-masing kontrak kerjanya. Prinsipnya bagian dari menciptakan netralitas di lingkungan pemerintah,” jelasnya

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.