Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan tabung gas terlihat di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Ternyata, gudang tersebut dipakai untuk praktik ilegal pengoplosan LPG atau elpiji subsidi.
Modusnya, LPG subsidi diubah menjadi LPG nonsubsidi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, dan kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers resmi pada Sabtu (2/5/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirtipidter Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, serta Executive General Manager (EGM) Pertamina Jateng-DIY Fanda Chrismianto bersama jajaran terkait.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
“Pengungkapan oplos LPG ini di wilayah Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat kepada kami, penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri khususnya di Dittipidter,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya praktik ilegal berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah.
“Tim dari Dittipiter menemukan adanya praktik ilegal, berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi.
“Dengan modus, memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi ke non subsidi),” imbuhnya.
Baca juga: Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri
Baca juga: Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar
Nunung menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara sekaligus masyarakat.
“Ini merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat. Karena LPG 3 kg adalah barang subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan penyimpangan distribusi LPG subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Akibatnya, hak masyarakat yang berhak menerima subsidi menjadi dirugikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditangkap dalam kasus ini.
“Adapun tindakan kepolisian yang telah kami lakukan, adalah melakukan penahanan terhadap saudara inisial KA dan ARP,” ujarnya.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya proses penyelidikan status sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan LPG.
Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis tabung gas hingga peralatan pendukung, di antaranya:
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit kendaraan roda empat serta belasan selang regulator yang digunakan untuk proses pengoplosan gas.
(*)