Skenario Pembunuhan di Wonokusumo 4 Pelaku Bercelurit Lawan Satu Korban Tanpa Senjata
Dyan Rekohadi May 04, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Skenario pembunuhan dalam peristiwa pembacokan seorang kuli bangunan, Hasan (37) di Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, Pegirian, Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4/2026) pagi rupanya telah disusun rapi oleh pelaku.

Dalam skenarionya, pelaku bersama tiga temannya yang bersenjata tajam sengaja menyerang korban yang kemungkinan besar tak bersenjata karena tengah berangkat kerja di pagi hari.

Skenario itu telah berjalan, korban tewas di lokasi kejadian, dan Pelaku berinisial HK (44) berhasil diringkus polisi.

Skenario pembunuhan yang dilatarbelakangi rasa cemburu itu terungkap dari pemeriksaan awal pada tersangka HK.

HK merupakan eksekutor yang menyerang korban Hasan dengan menggunakan celurit.

Diduga, aksi pembacokan tersebut dilakukan pelaku bersama tiga orang temannya. 

Mereka, berinisial SR, I dan S yang namanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, HK merupakan pelaku utama dalam aksi pembacokan terhadap korban. 

Pelaku HK diduga kuat merencanakan aksi pembacokan tersebut dengan mengajak bala bantuan tiga orang temannya yakni SR, I dan S. 

Ketiga nama teman pelaku sudah dimasukkan dalam DPO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Baca juga: Motif Wanita di Balik Pembacokan Kuli Bangunan di Wonokusumo, Pelaku Berhasil Diringkus

 

Eksekusi Jam 7 Pagi Setelah Mengintai Beberapa Hari

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto memaparkan, tersangka mulai merancang skenario pembunuhan karena cemburu buta melihat foto istrinya bersama korban di smartphone.

Dalam merancang skenario jahatnya, pelaku mulai dengan mencari tahu sosok korban dan keberadaan tempat tinggalnya di Kota Surabaya. 

Pada Selasa (28/4/2026), pelaku sempat mengintai korban yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang VIII. 

Lalu, pelaku mengikuti korban yang terpantau pulang ke rumah kerabatnya di permukiman RT 15 Jalan Wonokusumo Jaya Baru II. 

"Tersangka sakit hati saat itu. Lalu dia keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, pelalu sudah membawa senjata tajam," ungkapnya. 

Nah, pada keesokan harinya, yakni Rabu (29/4/2026), pelaku dibantu ketiga temannya berencana menghabisi nyawa korban. 

Pelaku sudah mempersiapkan celurit yang disimpan di balik pakaian dan terselip di pinggang celana sisi kiri. 

Selain itu, Pelaku juga meminta temannya mempersenjatai diri juga dengan celurit guna berjaga-jaga terhadap potensi perlawanan korban. 

"Tersangka juga menyuruh temannya berinisial S untuk membawa sajam buat jaga-jaga kalau korban melawan," jelasnya. 

Prasetyo menambahkan, pelaku kemudian menunggu di depan gang permukiman korban, pada pukul 07.00 WIB. 

Pelaku duduk di pinggir jalan gang; Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, atau bersebelahan dengan bahu lintasan rel kereta api. 

Lalu, saat melihat korban berjalan sendirian pada pukul 07.30 WIB, pelaku mulai berdiri dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga tewas. 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buru 3 Orang Teman Pelaku Pembacokan Wonokusumo

 

Pelarian ke Madura dan Kembali ke Surabaya

Sesaat setelah menghabisi nyawa korban, Pelaku HK dan temannya sempat kabur bersembunyi di Kabupaten Sampang, Madura, Jatim.

Lalu, berpindah tempat di kawasan pergudangan Jalan Kalimas.

Di kawasan tersebut, pelaku berhasil ditangkap petugas pada Kamis (30/4/2026). 

Petugas juga menyita celurit yang dipakai Pelaku HK membunuh korban di lokasi kejadian. 

"Kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Kota Surabaya. Yang bersangkutan kami amankan di lokasi, beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," ujar Suroto saat dihubungi SURYA.CO.ID pada Minggu (3/5/2026). 

Pelaku HK dikenakan Pasal 459 Sub Pasal 458 Ayat 1 atau Pasal 467 Ayat 3 dan/atau Pasal 469 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.