TRIBUNTRENDS.COM - Polemik pernyataan Amien Rais terkait Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya terus bergulir. Di tengah spekulasi yang berkembang, pemerintah melalui Meutya Hafid akhirnya memberikan penjelasan tegas soal langkah yang diambil.
Meutya membantah anggapan bahwa pihaknya akan langsung membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang.
Baca juga: Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Mengandung Fitnah dan Hoaks, Siap Seret Penyebarnya ke Jalur Hukum
"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujar Meutya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa Komdigi bukan pihak yang secara langsung mengajukan gugatan hukum terhadap individu.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa peran utama Komdigi adalah menjaga ruang digital tetap sehat.
Ketika ditemukan konten yang mengandung hoaks atau ujaran kebencian, langkah yang diambil adalah melakukan penurunan konten atau take down.
Dalam konteks ini, video yang diunggah Amien Rais pun kini sudah tidak dapat diakses lagi di kanal YouTube miliknya.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menilai konten tersebut mengandung sejumlah unsur serius, mulai dari fitnah hingga serangan personal terhadap kepala negara.
Narasi yang disampaikan disebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan justru berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Bahkan, konten tersebut dinilai bisa memperkeruh suasana dan memecah belah publik.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis Komdigi.
Baca juga: Amien Rais Lawan Komdigi Usai Sebut Videonya Berisi Fitnah: Hanya Teddy yang Berhak Laporkan Saya!
Komdigi juga mengingatkan bahwa pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut dapat berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal yang disorot antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang berkaitan dengan penyebaran informasi bermuatan ujaran kebencian dan informasi yang tidak benar.
Di akhir penegasannya, Komdigi mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat pertukaran ide dan gagasan secara sehat, bukan arena untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kebebasan berekspresi di era digital tetap memiliki batas yakni tanggung jawab untuk menjaga fakta, etika, dan persatuan.
***
(TribunTrends/KompasTV)