BANGKAPOS.COM – Berikut ketentuan biaya perpanjangan dan persyaratan terbaru pembuatan SIM C dan SIM A.
Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C tetap aktif menjadi hal penting bagi pengguna sepeda motor di Indonesia.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 3 Mei 2026: Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite Masih Tinggi
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kelayakan dalam mengemudi di jalan umum.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan.
Tarif resmi perpanjangan SIM C berdasarkan aturan berlaku adalah Rp 75.000, namun belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000, tes psikologi Rp 50.000 – Rp 100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 255.000 tergantung lokasi layanan.
Namun perlu dicatat, tarif tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung lokasi layanan.
Kemudian, agar proses berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya.
Baca juga: Cuma Sampai 11 Mei, BTN Buka Lowongan Jalur Karyawan Tetap, S1 Semua Jurusan, Ini Link Daftarnya
Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi layak mengoperasikan kendaraan sesuai aturan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A di Mei 2026, penting mengetahui tarif resmi yang berlaku agar tidak tertipu pungutan liar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Prianggo, kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Baca juga: Baru Rayakan Ultah ke-25, Curhat Terakhir dr Myta Aprilia Jadwal Jaga Padat Dokter Internship RSUD
Jadi, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000.
Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti:
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan.
Untuk memperpanjang SIM A, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca juga: Sosok Myta Aprilia, Dokter Internship yang Viral Sakit Tanpa Istirahat Tugas Jaga Meninggal Dunia
Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri.
(Kompas.com/Selma Aulia/Azwar Ferdian) (Bangkapos.com)