TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Muhammad Ilham (25), seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Dari tangan warga Jalan Selatan, RT 06, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram, serta uang tunai senilai Rp370.000.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Romi, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka merupakan target operasi dan kerap meresahkan masyarakat Lubuklinggau," ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Baca juga: Polres Lubuklinggau Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Tangkap 38 Pengedar Selama 4 Bulan di Tahun 2026
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target operasi dan mengamankan pelaku.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih seberat 7 gram yang diduga sabu di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com