TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Koordinator Driver Ojek Online (Ojol) Sulawesi Barat, Nirwan, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator sebesar 8 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam merespons aspirasi para pengemudi ojek online di berbagai daerah, termasuk di Mamuju.
Menurut Nirwan, kebijakan tersebut membuka ruang harapan bagi para driver yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator.
Baca juga: 13 Kasus Kebakaran di Mamuju Tengah Sejak Januari 2026, Kerugian Capai Rp555 Juta
Baca juga: Rekrutmen KKP 2026 Dibuka, Butuh 20 Ribu Awak Kapal, Cek Cara Daftarnya
“Tentunya ini sangat baik bagi kami para driver atas apa yang telah ditetapkan Presiden,” ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (4/6/2026).
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawalan implementasi kebijakan tersebut agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Ia berharap pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan serta payung hukum yang kuat agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikator.
“Jangan sampai ini hanya menjadi angin segar tanpa realisasi di lapangan. Kami butuh kepastian hukum yang mengikat,” kata Nirwan.
Ia mengungkapkan, selama ini para pengemudi ojol merasa terbebani dengan potongan yang mencapai 20 persen.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sistem prioritas tertentu pada aplikator, yang dinilai tidak memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh driver dalam mendapatkan pesanan.
Karena itu, Nirwan meminta agar sistem yang disebut “slot” atau prioritas order dihapuskan.
“Semua driver seharusnya memiliki kesempatan yang sama. Tidak boleh ada yang diistimewakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi terkait tarif layanan.
Di Mamuju, kata dia, tarif yang berlaku saat ini berkisar Rp2.000 per kilometer, yang dinilai masih terlalu rendah, terlebih dengan adanya berbagai promo bagi pelanggan.
Menurut Nirwan, kombinasi antara tarif rendah dan potongan pendapatan yang tinggi selama ini membuat para driver kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami yang berkeluarga ini yang kasihan, kalau masih muda barangkali mereka enjoy saja,” resahnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap ada perubahan nyata bagi kesejahteraan driver ojol ke depan,” tandasnya.(*)