PROHABA.CO, KEDIRI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang bocah berinisial MAM (4) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan tersangka kedua.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan S (64), nenek korban, sebagai tersangka utama.
Polisi dalam pemeriksaannya juga menemukan keterlibatan pihak lainnya yang diduga turut andil dalam kematian korban.
Kini, hasil penyelidikan juga mengungkap keterlibatan RF (17), sepupu korban, yang diduga turut serta dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian tragis tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, pada Senin (4/5/2026) menjelaskan bahwa RF ikut menganiaya korban dengan cara memukul wajah, menendang perut, serta membungkam mulut korban menggunakan kaos.
Atas perbuatannya, RF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron
Dalam catatan penyelidikan, tersangka RF sempat mengaku tidak mengetahui adanya kejadian KDRT karena tertidur saat menginap di rumah korban.
Bahkan, RF termasuk orang pertama yang meminta bantuan tetangga untuk mengecek kondisi MAM setelah kejadian.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salah satu tetangga korban yang sempat dimintai tolong RF untuk mengecek kondisi korban tepat setelah kejadian berlangsung.
Namun, hasil pemeriksaan polisi membuktikan bahwa RF tidak hanya mengetahui, melainkan juga terlibat langsung dalam penganiayaan.
Fakta ini sekaligus membongkar kebohongan RF di awal penyelidikan.
Baca juga: Wanita Muda di Lingga Ditemukan Tewas Terkubur, Suami Menghilang Usai Sempat Bertengkar
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, ketika MAM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa korban menjadi sasaran KDRT yang dilakukan oleh neneknya sendiri yakni S.
Motif tersangka S diduga karena rasa jengkel terhadap cucu-cucunya yang dianggap tidak menuruti kemauannya.
Dengan ditetapkannya RF sebagai tersangka kedua, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas hubungan keluarga yang berujung pada kekerasan fatal.
Polisi kini fokus mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Penetapan dua tersangka sekaligus menegaskan bahwa tindak KDRT tidak bisa ditoleransi, apalagi hingga merenggut nyawa seorang anak kecil.
Baca juga: Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat
Baca juga: Mahasiswa USU Tega Bunuh Ayah Kandung karena Tak Tahan Lihat Ibunya Jadi Korban KDRT