Tribungayo.com, BISNIS - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 4 Mei 2026. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp1.000 sehingga berada di level Rp2.795.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas juga sempat melemah Rp3.000 menjadi Rp2.796.000 per gram.
Padahal pada Jumat, 1 Mei 2026, harga emas Antam sempat mengalami lonjakan cukup signifikan. Saat itu, harga emas naik Rp30.000 hingga mencapai Rp2.799.000 per gram sebelum akhirnya kembali mengalami koreksi dalam dua hari terakhir.
Meski belakangan mengalami penurunan, secara keseluruhan harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren kenaikan. Sejak awal tahun, harga emas tercatat naik sekitar 12 persen. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam masih berada di kisaran Rp2.488.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei 2026 Stabil di Rp2,796 Juta per Gram, Simak Rincian Terbarunya
Sementara itu, rekor harga tertinggi emas Antam sepanjang masa tercatat pada 29 Januari 2026. Saat itu, harga emas sempat menembus Rp3.168.000 per gram.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan. Pada Senin (4/5/2026), harga buyback turun Rp1.000 menjadi Rp2.585.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke gerai Logam Mulia.
Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2026, Turun Tipis: Simak Daftar Harga Terbarunya
Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan yang berlaku di gerai Logam Mulia.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Mei 2026 Bangkit! Melonjak Rp30.000 per Gram