JATAM: Satgas PKH Harus Terapkan Sanksi Pidana, Bukan Sekadar Denda
Glery Lazuardi May 04, 2026 05:38 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Melky Nahar
Koordinator Nasional JATAM

KEBIJAKAN pemerintah yang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada korporasi yang melakukan aktivitas pertambangan secara melanggar aturan menuai kritik tajam. 

Kebijakan tersebut dinilai melemahkan penegakan hukum dan berpotensi menjadikan pelanggaran lingkungan sebagai hal yang wajar, karena dianggap hanya dapat diselesaikan dengan uang semata.

Seperti dilansir Mongabay, terjadi pergeseran pendekatan penanganan kasus pertambangan dari proses pidana ke penyelesaian administratif. 

Langkah ini diterapkan bagi perusahaan yang menambang di luar wilayah izin, maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai sanksi berupa denda hanya bersifat sementara dan tidak mampu memberantas praktik pertambangan ilegal secara menyeluruh. 

Pendekatan tersebut justru menyerupai proses pemutihan kesalahan, bukan penegakan hukum yang sesungguhnya.

Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.

Proses penertiban yang berjalan saat ini lebih berfokus pada kelengkapan dokumen usaha, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang telah ditimbulkan. 

Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan.

Data yang dihimpun JATAM juga mencatat puluhan izin usaha pertambangan yang memiliki catatan pelanggaran masih tetap beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. 

Selain itu, besaran denda yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah dinilai tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial. 

Belum lagi perbedaan aturan operasional antar instansi penegak hukum yang menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Penerapan sanksi berupa denda juga dinilai menggeser kewajiban utama yaitu pemulihan lingkungan yang rusak. 

Sebagai contoh, aktivitas penambangan bauksit di Kalimantan Barat meninggalkan lubang galian serta menimbulkan pencemaran udara akibat debu, namun hingga saat ini belum ada upaya perbaikan yang memadai. 

Kondisi tersebut secara langsung mengganggu kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

JATAM menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dengan memastikan proses pemulihan lingkungan selesai sepenuhnya sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.

Masalah ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan yang luas.

Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai oleh perusahaan tambang, yang kemudian memicu perselisihan kepemilikan dengan warga masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sektor pertambangan menjadi penyebab paling banyak munculnya konflik lahan sepanjang tahun 2024.

“Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tutup laporan tersebut.

JATAM pun mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera menerapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.